Kejaksaan Mulia sedang menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan mantan petinggi tiga bank daerah terkait dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul vonis Bukan bersalah bagi eks pimpinan Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut Standar menghargai hasil persidangan tersebut. Pihak kejaksaan memerlukan waktu Demi mencermati detail pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU Demi mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang, kepada Liputanindo.id.
Anang memilih Demi Bukan memberikan pernyataan lebih mendalam mengenai hasil persidangan di Semarang itu. Penjelasan Formal mengenai sikap final kejaksaan akan disampaikan segera setelah proses kajian internal terhadap Arsip vonis selesai dilakukan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Direktur Istimewa Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Istimewa Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Hakim menilai para terdakwa Bukan terbukti secara Absah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Bukan terbukti bersalah atas dakwaan jaksa Demi seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa Demi dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang di Semarang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan Bukan Eksis bukti intervensi atau tekanan dari para terdakwa terhadap tim analisis kredit dalam pengajuan pinjaman perusahaan tekstil tersebut. Majelis juga menegaskan Bukan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan selama proses persetujuan kredit berlangsung.
Kegagalan PT Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit Malah dinilai hakim sebagai Dampak dari manipulasi laporan keuangan yang direncanakan oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kerugian tersebut Bukan dapat dibebankan kepada para pejabat perbankan yang menjadi terdakwa.
Pada persidangan yang digelar Kamis (7/5/2026), majelis hakim juga memvonis bebas mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi. Putusan dengan nomor perkara 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg ini menganulir status tersangka yang ditetapkan Kejagung kepada Babay sejak Juli 2025.
Keputusan hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut Standar yang sebelumnya meminta Supriyatno dan Yuddy Renaldi dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, dua petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
