Kejaksaan Mulia Pelajari Vonis Bebas Tiga Eks Bos Bank Kasus Sritex

Kejaksaan Mulia tengah mendalami salinan putusan Pengadilan Tipikor Semarang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi bank dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Jumat (8/5/2026).

Pembebasan tersebut diberikan kepada mantan Direktur Penting Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Penting Bank BJB Yuddy Renaldi, serta eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Dilansir dari Bloombergtechnoz, para terdakwa dinilai Bukan terbukti melakukan intervensi dalam proses kredit tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut Tetapi tetap akan melakukan Penilaian mendalam.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya jaksa penuntut Lazim akan mempelajari dahulu secara lengkap isi putusan tersebut,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penelitian terhadap Arsip putusan ini diperlukan sebagai landasan bagi tim jaksa Demi menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nantinya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut Lazim Demi mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang Supriatna.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa Bukan terbukti memberikan tekanan atau perintah kepada tim analisis kredit Demi memproses permohonan dari PT Sritex. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan Bukan Eksis Adonan tangan ilegal dari para petinggi bank tersebut agar fasilitas kredit disetujui.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib dua petinggi PT Sritex yang Bahkan dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan di PN Semarang. Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Penting divonis 14 tahun penjara, sementara Direktur Penting Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menerima vonis 12 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, kedua petinggi perusahaan tekstil tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran Dana pengganti dengan nilai total mencapai Rp677 miliar Demi masing-masing terdakwa.