Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Terhadap Dua PRT di Bendungan Hilir

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari Dasar empat rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/5/2026). Insiden tragis tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya Tetap menjalani perawatan intensif.

Pihak kepolisian Demi ini Konsentrasi pada proses pemulihan korban selamat guna mendapatkan keterangan yang Presisi mengenai motif di balik tindakan nekat tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa Demi memperkuat bukti-bukti adanya tindak pidana dalam lingkungan kerja korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Kami Tetap mendalami kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Kepolisian juga berupaya menggali informasi mendalam mengenai tekanan yang dialami korban selama bekerja di rumah tersebut. Hingga Demi ini, penyidik Tetap menunggu kondisi kesehatan korban Kukuh sebelum melakukan pemeriksaan Informasi acara yang lebih komprehensif.

“Korban Demi ini yang satu yang Tetap dalam proses pemulihan, ini kan juga belum Dapat didapat keterangan yang Betul-Betul dalam proses pemeriksaan yang mendalam karena kita Tetap Konsentrasi terhadap pemulihan korban,” Terang Budi Hermanto.

Selain dugaan kekerasan, kepolisian sempat menelusuri kemungkinan adanya penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasional penyaluran tenaga kerja tersebut. Tetapi, berdasarkan perkembangan terbaru dari tim penyidik di lapangan, unsur pidana Spesifik tersebut belum terbukti secara hukum.

“Sejauh ini belum ditemukan. ‘Belum’ tuh artinya bukan Bukan Eksis, tapi Demi proses pemeriksaan Tamat dengan kami update Informasi ini per hari ini, kami belum menemukan dari keterangan penyidik,” tutur Budi Hermanto.

Terkait perkembangan status hukum, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Tersangka AV merupakan majikan korban, sedangkan T dan WA terlibat dalam proses perekrutan.

“Penyidik bergerak secara profesional dan Segera. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara Tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Budi, Rabu (6/5).

Penyidik telah menyita barang bukti berupa Arsip pribadi korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta hasil visum dan autopsi sebagai basis penguatan pasal yang disangkakan. Koordinasi dengan P3A dan LPSK juga Maju dilakukan Demi memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I junctoPasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” Terang Budi Hermanto.