IDM Laporkan 75,1 Persen Publik Puas Terhadap Penegakan Hukum Polri

Lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei yang menunjukkan sebanyak 75,1 persen responden merasa puas dengan kinerja Polri dalam penegakan hukum, mulai dari pemberantasan narkoba hingga kejahatan ekonomi, berdasarkan pengumpulan data pada 7-20 April 2026.

Hasil survei yang dilansir dari Detikcom ini melibatkan 1.580 responden di 34 provinsi dengan menggunakan metode multistage Secara acak sampling. Tingkat kepuasan tersebut mencakup berbagai bidang penanganan perkara, termasuk pemberantasan perdagangan Sosok serta penimbunan BBM dan pangan.

“Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1% responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan Sosok, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll, sementara sebanyak 20,7% Tak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% Tak menjawab,” kata Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Penelitian ini menyasar populasi nasional pria dan Perempuan berusia 17 hingga 65 tahun melalui wawancara tatap muka langsung. Pengukuran opini publik ini mencatatkan margin of error sebesar kurang lebih 2,47 persen.

Selain penegakan hukum, IDM memotret persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik kepolisian seperti pengurusan SIM dan pengaturan Lewat lintas. Sektor ini mencatatkan Bilangan kepuasan yang lebih tinggi, yakni mencapai 81,2 persen dari total responden.

Di sisi operasional, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi menggagalkan impor ilegal 23,1 ton cabai dan bawang pada 13 April Lewat. Barang tersebut dikirim dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara dan Eropa.

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto guna mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik penyelundupan. Presiden memberikan arahan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Serempak Panglima TNI dan Menteri Keuangan.

Satgas Gakkum juga menyasar peredaran telepon seluler ilegal atau black market di Area Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada pertengahan April 2026. Polisi melakukan penggeledahan di lima Posisi berbeda yang mencakup kantor dan Tempat simpan penyimpanan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 4.599 unit ponsel beserta berbagai aksesori dan Spesies cadang. Sebagian perangkat yang ditemukan berada dalam kondisi rusak dan siap dikemas ulang Kepada dijual kembali.

Korupsi dan Tambang Ilegal

Penegakan hukum juga menyasar sektor keuangan dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud di PT Anggaran Syariah Indonesia (DSI). Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak awal tahun 2026 dengan melibatkan jajaran direksi perusahaan tersebut.

Daftar Tersangka Kasus PT Anggaran Syariah Indonesia
Inisial Jabatan/Peran
TA Direktur Istimewa dan Pemegang Saham PT DSI
MY Eks Direktur PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Global, Dirut PT Duo Properti Lestari
RL Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI

Pada Maret 2026, Bareskrim Polri turut mengungkap praktik jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat hingga Papua Barat. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama Sekeliling enam tahun sejak 2019.

Penyidik menemukan akumulasi nilai transaksi dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut mencapai Bilangan Rp 25,9 triliun. Kategori Anggaran tersebut berasal dari transaksi penjualan emas ilegal kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan pihak eksportir.