Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional yang berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana pemidanaan kurungan atau penjara menjadi alternatif terakhir.
Di era KUHP dan KUHAP Baru ini, peran pemasyarakatan menjadi sentral dan posisinya sejajar dengan polisi, jaksa, hakim dan advokat dalam sistem peradilan terpidana terpadu.
“Pidana penjara ini alternatif yang terakhir, tetapi ini sama sekali bukan berarti beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan hilang. Tapi fungsi badan pengawasan menjadi sentral,” kata Eddy sapaan akrab Wamenkum dalam seminar nasional pemasyarakatan diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Peran sentral pemasyarakatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan terpidana terpadu dimulai dari ajudikasi, Begitu ajudikasi dan setelah (post) ajudikasi. Peran itupun dipaparkan dalam KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, hakim pada mengadili, advokat yang bertugas menyeimbangkan perkara pidana secara proporsional dan profesional serta pembimbing kemasyarakatan yang bertugas Kepada membina terpidana dan narapidana.
Menurut Eddy, Eksis tiga Dalih dimasukkannya pasal tersebut dalam KUHAP Baru yakni Kepada menghilangkan ego sektoral, sinergi antar aparat penegak hukum dan sistem peradilan terpidana terpadu, dan kedudukan polisi, jaksa hakim, advokat, dan pembimbing pemasyarakatan itu setara atau seimbang.
“Jadi Bukan Eksis Kembali yang namanya lapas tempat pembuangan akhir, sudah Bukan Eksis. Sekalian diberikan kedudukan sejajar, Sekalian harus terlibat sejak pra ajudikasi, ajudikasi Tamat post ajudikasi. Makanya di dalam berbagai peraturan turunan terkait pembimbing pemasyarakatan itu selalu dilibatkan sebagai Misalnya, Dapat saja pembimbing pemasyarakatan dalam proses restorative justice,” ungkapnya.
Peran sentral pemasyarakatan ini sejalan dengan misi reintegrasi sosial yang Eksis pada pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Begitu ini. Di mana sedapat mungkin pidana penjara dihindari, sehingga alternatif pemidanaan itu disediakan dalam KUHP.
Modifikasi alternatif pidana yang Eksis pada KUHP Nasional adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pidana denda.
Eddy menjelaskan Dalih pembuat undang-undang menjadikan visi KUHP Baru adalah reintegrasi sosial, sebagai penegasan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa pemidanaan terhadap narapidana atau terpidana bukan semata-mata menjadi tugas lembaga pemasyarakatan tetapi tugas Serempak.
Mantan Wamenkumham itu juga menyampaikan kekhawatiran Presiden akan implementasi KUHP dan KUHAP Baru oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk advokat sudah siap Kepada menjalankan KUHP Nasional. Yang dikhawatirkan adalah ditingkat masyarakat yang belum siap.
Kekhawatiran itu dikarenakan pola pikir yang terbentuk di masyarakat. Sebagai Misalnya ketika keluarga korban kejahatan ditanya apa komentarnya terkait kasus yang dihadapinya, Niscaya akan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Pola pikir ini menandakan masyarakat Tetap menggunakan paradigma Lamban yakni menjadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.
Kemudian, terjadinya pengulangan perbuatan pidana oleh narapidana atau residivis juga dikarenakan stigma yang terjadi di masyarakat. Orang yang pernah dihukum karena mencuri atau menipu, di masyarakat akan jadi buah bibir hingga orang tersebut meninggal dunia.
Mengapa pelaku kejahatan itu masuk penjara, Lampau beas dan balik Kembali sebagai residivis bukan berarti pembinaan di lapas Bukan berjalan tetapi, karena yang salah masyarakat juga.
“Mengapa masyarakat salah? Begitu orang keluar dari penjara, misalnya tetangga jadi buah bibir dibilang jangan bergaul dengan orang itu dia mantan pencuri, jadi semacam stigma itu diberikan Tamat dia masuk dalam liang kubur Tetap dicap sebagai pencuri dan penipu,” kata Eddy.
Eddy juga menyampaikan, bahwa Begitu dirinya menjadi Wamenkumham dalam setiap kunjungan ke rutan dan lapas serta badan pemasyarakatan yang Eksis di Indonesia, selalu membesarkan hati para narapidana bahwa Bukan selamanya orang yang berada di penjara adalah orang yang salah, demikian pula sebaliknya, orang yang berada di luar penjara adalah orang Berkualitas.
“Yang kami sampaikan, kami melakukan pembinaan terhadap narapidana itu dengan sepenuh hati. Dengan KUHP dan KUHAP baru ini peran pemasyarakatan itu akan menjadi sentra, dan ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang kami susun,” kata Eddy.
