Kang Mus Swasta Pensiun Depresi Dirawat di RSKO

Liputanindo.id JAKARTA – Epy Kusnandar, pemeran Kang Mus dalan sinetron Swasta Pensiun, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, terpaksa dilarikan ke Rumah Lara Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15/5/2024) untuk menjalani perawatan karena depresi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, Epy Kusnandar (EK) tidak bisa hadir dalam jumpa pers karena sedang menjalani perawatan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91,” kata Kombes Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Akibat depresi, menurut Kapolres, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar.

Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Cek Artikel:  Wisata Labuan Bajo, Liburan ala Gisel dan Gempi dengan Kapal Phinisi

“Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK,” ujar Syahduddi.

Pengajuan asesmen atau rehabilitasi, menyusul EK yang tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.

“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” ungkap Syahduddi.

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit.

“Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit, dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat,” ungkap Syahduddi.

Cek Artikel:  Travis Kelce Siap Tampil di Happy Gilmore 2

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” katanya.

Eksispun penanganan kasus EK, seperti dirilis Antara juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Infoeskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

“Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Infoeskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Kombes Syahduddi. (BON)

Mungkin Anda Menyukai