Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta mengecam keras tindakan empat oknum TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada persidangan Rabu (6/5/2026). Hakim menilai perbuatan para prajurit tersebut amatir dan mencoreng nama Berkualitas institusi Bais TNI.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, empat terdakwa dalam perkara ini meliputi Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Perkara bermula Ketika para terdakwa menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki menggunakan wadah air minum kepada korban.
“Itu tumbler yang dipakai. Terdapat tutupnya nggak?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Oditur militer yang menunjukkan barang bukti tersebut kemudian memberikan konfirmasi mengenai kondisi fisik wadah yang digunakan oleh para terdakwa Ketika beraksi.
“Sudah Enggak Terdapat,” jawab oditur.
Ketua majelis hakim mempertanyakan logika para terdakwa dalam memilih wadah penyiraman yang dinilai Enggak taktis. Hakim menyebut pemilihan media tersebut sebagai tindakan yang sangat ceroboh.
“Kenapa milih tumbler nyiramnya?” tanya hakim.
Terdakwa memberikan Dalih singkat terkait penggunaan barang tersebut di Letak kejadian sebelum akhirnya mendapatkan teguran keras dari hakim.
“Yang Terdapat hanya itu,” jawab terdakwa.
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mengungkapkan keheranannya terhadap Langkah eksekusi yang dilakukan oleh para prajurit tersebut. Ia menilai Langkah tersebut Enggak mencerminkan profesionalitas prajurit intelijen.
“Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’ masa Mengenakan tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja. Kalau yang ujungnya kecil gitu kan, begitu kan. Kalau musuh, bukan kepada ini,” ujar hakim.
Ketidakpuasan hakim berlanjut pada penilaian terhadap Akibat psikologis dan reputasi institusi tempat para terdakwa bertugas. Hakim menyebut aksi tersebut terkesan sangat berantakan.
“Saya kan bukan intel, bukan orang intel lah. Mungkin Sahabat-Sahabat juga sama ya yang tentara-tentara ini juga, lihat kayak gitu kok, ya tadi yang penasihat hukum bilang, kolonel siapa, kok amatir banget gitu loh. Jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, ndak usah telaten, ndak usah orang Sepuh izin ya, ini kan malu-maluin Bais ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin Bais. Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat Keluarga ini kerjanya orang Bais begini bukan?” ujar hakim.
Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, yang hadir dalam persidangan sempat berusaha menanggapi pernyataan hakim tersebut. Tetapi, hakim kembali menegaskan pendapat pribadinya mengenai kecerobohan para terdakwa.
“Pribadi saja, saya juga bilang ini kok goblok banget,” ujar hakim.
Kolonel Inf Heri Heryadi kemudian menjelaskan fungsi dan tugas keseharian di satuan tempat para terdakwa berdinas. Ia menyebut Pusat perhatian Primer mereka selama ini adalah pada bagian pelayanan internal.
“Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang Enggak mengurus hal-hal yang ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami Segala Pusat perhatian ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan ya,” ucap Heri.
Hakim menutup tegurannya dengan memberikan perumpamaan mengenai standar operasi prajurit dalam menjalankan misi. Ia menyayangkan para terdakwa yang mengabaikan langkah-langkah penyamaran dasar.
“Ya nggak begitu amat maksudnya, ya kita kan Mengenakan main Elok dulu kan, harus bagaimana, oh Terdapat CCTV, oh Mengenakan jaket lah, Mengenakan masker lah, Mengenakan penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok nggak Mengenakan helm, nggak Mengenakan ini kan. Ah ini kan jadi kok Kocak-lucuan begitu kan. Saya saja yang Enggak Laskar tempur saja paham yang begitu-begitu. Ini brain storming saja, ini kok gemes juga Menyaksikan itu. Ini pendapat pribadi, nggak Dapat kita berpendapat ini kan fakta hukum menyatakan ya,” ucapnya.
Keempat prajurit TNI tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aksi penyiraman air keras pada 16 Maret 2025 itu dipicu oleh kekesalan terdakwa atas interupsi Andrie Yunus dalam rapat revisi UU TNI di DPR.
