Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

BP3MI DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. (Dok. Istimewa)


Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan sebanyak 51 calon pekerja migran Indonesia  nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol. Dr. Arman Muis, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya Posisi penampungan Calon Pekerja Migran non prosedural.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di Distrik Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui Mekanisme Formal,” ujar Arman di kantor BP3MI DKI Jakarta, Kamis, 23 April 2026.



BP3MI DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. (Dok. Istimewa)

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan Sekeliling 152 paspor yang diduga akan digunakan dalam proses pemberangkatan ilegal.

“Sekeliling pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 Calon Pekerja Migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di Posisi,” katanya.

Arman menjelaskan, para Calon Pekerja Migran dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Tetapi, berdasarkan hasil penelusuran, proses keberangkatan mereka Enggak melalui jalur Formal.

Ia menegaskan, keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi karena pekerja migran Enggak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

“Kalau berangkat nonprosedural, mereka Enggak Mempunyai jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, langkah pencegahan ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, agar seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur Formal.

“Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur Formal, dan praktik nonprosedural harus kita hentikan Serempak karena sangat merugikan dan membahayakan pekerja,” tegasnya.

Dari total Calon Pekerja Migran yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan Perempuan dan 39 lainnya Pria. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.

Begitu ini, seluruh Calon Pekerja Migran telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta Buat pendataan dan pendalaman lebih lanjut. Kementerian P2MI melalui BP3MI DKI Jakarta juga akan mengupayakan agar mereka  bekerja ke luar negeri melalui jalur yang Formal.

Arman menegaskan pihaknya akan Maju memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penempatan pekerja migran secara non prosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar Enggak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena risikonya sangat besar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *