Makassar (ANTARA) – Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di provinsi setempat ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum maupun supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menyampaikan, pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis Buat memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asalnya, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” katanya menekankan.
Pemindahan narapidana risiko tinggi tersebut turut melibatkan Ditjen Pemasyarakatan, Ditjenpas Sulsel, UPT Pemasyarakatan, serta Satuan Brimob Gegana Polda Sulsel yang bertugas melaksanakan pengawalan secara profesional selama proses pemindahan dari Sulsel ke Lapas Nusakambangan.
Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang Terjamin, tertib, serta sejalan dengan program Percepatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buat mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini sebagai bentuk implementasi program Kanwil Ditjenpas Sulsel terhadap ‘no tolerance’ atau Bukan Terdapat tolerasi terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam Lapas maupun Rutan,” katanya kembali menegaskan.
Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana telah menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Mekanisme (SOP) yang berlaku.
Unsur pengamanan terdiri 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta 25 personel dari Satuan Brimob Gegana Polda.
Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros Pada Jumat (17/7) pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno Hatta, dan melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Selama pelayaran, personel pengamanan melaksanakan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada Letak yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan Terjamin dan terkendali.
Di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Ditjen Pemasyarakatan, Yakni di Lapas Karanganyar 15 orang, Lapas Pasir Putih 26 orang, Lapas Batu 4 orang, Lapas Gladakan 10 orang, Lapas Ngaseman 6 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 8 orang, dan Lapas Besi 10 orang.
