Wamen P2MI dan Kemenkum bahas penguatan pelindungan pekerja migran

Wamen P2MI dan Kemenkum bahas penguatan pelindungan pekerja migran

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas penguatan kerja sama perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, khususnya Buat memperluas akses Donasi hukum bagi pekerja migran dan keluarganya,” kata Christina dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Senin.

Ia menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Hukum guna mengoptimalkan layanan pos Donasi hukum (Posbanhum) yang telah terbentuk di 80.298 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Kami Ingin agar keluarga pekerja migran maupun calon pekerja migran dapat lebih mudah mengakses Donasi hukum melalui pos Donasi hukum yang sudah Terdapat di desa-desa,” katanya.

Menurut dia, Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Kondusif” dalam setiap sosialisasi hukum di Posbanhum guna membekali calon PMI agar Kondusif dan terlindungi sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

Selain akses Donasi hukum, keduanya juga membahas isu terkait status anak-anak PMI yang lahir di luar negeri, termasuk yang berisiko Enggak Mempunyai kewarganegaraan (stateless).

“Persoalan ini perlu penanganan serius, terutama bagi anak-anak yang terlantar atau Enggak Mempunyai Arsip. Kami akan Maju berkoordinasi Buat memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” katanya.

Baca juga: BP3MI Riau: 56 pekerja migran RI diselamatkan dari penempatan ilegal