Mojokerto (Liputanindo.id) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara Formal oleh negara guna memberikan kepastian hukum bagi Kekasih suami istri dan anak. Hal itu disampaikannya Ketika sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertema Stop Nikah Siri di Aula Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan, pernikahan yang tercatat secara Formal akan melindungi hak-hak Kekasih di mata hukum. Sebaliknya, pernikahan yang Kagak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
“Kalau status pernikahannya Terang dan Formal menurut negara, maka di mata hukum pun hak-haknya Pandai terlindungi,” ungkapnya, Senin (11/5/2026).
Apabila Kagak Formal, lanjut Ning Ita, ketika Terdapat masalah rumah tangga akan repot. Bahkan Pandai dianggap perzinaan karena negara Kagak mengakui status pernikahan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah Pengaruh negatif nikah siri, mulai dari kesulitan pengurusan administrasi negara seperti akta Natalis, BPJS, paspor, visa, hingga Berkas waris dan pensiun.
Selain itu, nikah siri dinilai rawan memicu konflik hak asuh anak, sengketa hak waris, hingga diskriminasi sosial.
Ning Ita menargetkan seluruh administrasi kependudukan Kaum Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen. Menurutnya, dengan Daerah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan maksimal melalui sistem jemput bola.
“Saya minta Sekalian layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Mulai akta Natalis, KTP, KIA, KK, akta Kematian, Tiba pencatatan pernikahan. Kalau Terdapat Kaum yang belum terlayani, pemerintah yang harus jemput bola. Seperti di Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi perhatian Tertentu karena Lagi ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat secara Formal,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Mempunyai program ‘Sipandu Kasih’ atau Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara Formal oleh negara.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto Demi memfasilitasi isbat nikah gratis bagi Kekasih yang telah Lamban menikah siri. Pada 2025, sebanyak delapan Kekasih telah mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.
“Tahun ini kami inventarisasi Kembali Kekasih yang perlu difasilitasi. Sekalian gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya supaya Sekalian administrasi kependudukan Kaum Kota Mojokerto Pandai tertib,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta dukungan RT dan RW Demi aktif memberikan informasi kepada Kaum terkait layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat Krusial Demi mendukung tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan indeks pembangunan keluarga, khususnya pada dimensi kebahagiaan keluarga di Kota Mojokerto. [tin/kun]
