Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat Buat menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar menuai sorotan tajam. Gagasan ini menuai kritik dari Ahli transportasi karena dianggap berpotensi membatasi hak aksesibilitas masyarakat luas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan wacana tersebut lantaran kendaraan listrik Demi ini belum dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut dia, mobil listrik tetap menggunakan fasilitas jalan Lumrah dan turut andil dalam menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di lapangan.
Meski demikian, politisi yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut Lagi berada dalam tahap pengkajian. Rencana ini belum menjadi sebuah keputusan Formal yang final dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini Kembali dikaji. Pajak kendaraan bermotor Buat mobil listrik kan Kagak diperbolehkan, mungkin ke depan diperbolehkan setelah situasi ekonomi Mendunia pulih,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung pada Senin (11/5/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai sistem ini Mempunyai nilai keadilan yang lebih tinggi karena beban biaya hanya menyasar pengguna jalan. Retribusi jalan dinilai lebih proporsional dibandingkan skema pemungutan pajak kendaraan konvensional yang berlaku Demi ini.
“Tetapi, juga Eksis pemikiran kalau Mau berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang Guna jalan provinsi bayar,” ucap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi wacana tersebut, Ahli Transportasi dari Institut Tenggara Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai kebijakan ini mencampuradukkan dua hal berbeda. Ia mengingatkan bahwa penyediaan akses konektivitas yang layak merupakan tugas mendasar dari pihak kepemerintahan.
“Hal yang pertama adalah kewajiban pemerintah Buat menyediakan sarana atau aksesibilitas atau konektivitas yang Berkualitas. Artinya, jalan itu menjadi kewajiban pemerintah,” kata Sony Sulaksono Wibowo, Ahli Transportasi ITB Demi dihubungi pada Rabu (13/5/2026).
Sony memaparkan bahwa jalan tingkat provinsi sejatinya dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan berbagai jenis moda transportasi. Pemberlakuan tarif berbayar dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan sosial bagi Penduduk yang Kagak Bisa membayar.
“Kalau jalan provinsi itu dijadikan jalan yang berbayar, artinya yang Bisa menggunakan jalan provinsi adalah mereka yang Bisa bayar. Yang Kagak sanggup bayar Kagak boleh,” ucap Sony Sulaksono Wibowo, Ahli Transportasi ITB.
Menurut Sony, regulasi perpajakan kendaraan bukanlah sebuah kewajiban mutlak bagi daerah melainkan sebuah instrumen opsional Buat menambah pendapatan. Ia juga menekankan bahwa esensi permasalahan transportasi di Indonesia berakar pada volume kendaraan, bukan emisi.
“Pajak kendaraan itu bukan sesuatu keharusan. Pemerintah boleh mengambil pajak atas kendaraan, boleh juga Kagak,” katanya Sony Sulaksono Wibowo, Ahli Transportasi ITB.
Ahli ITB ini menyarankan agar pemerintah daerah tetap mengoptimalkan pemungutan pajak pada kendaraan berbasis listrik daripada mengubah sistem jalanan menjadi berbayar. Kebijakan Bonus bebas pajak bagi kendaraan listrik dinilai Kagak efektif mengurai kemacetan perkotaan.
“Masalah perkotaan di Indonesia itu Stagnan. Stagnan itu disebabkan karena jumlah mobil yang terlalu banyak, bukan masalah polusi,” terang Sony Sulaksono Wibowo, Ahli Transportasi ITB.
Sony memungkas bahwa pemerintah daerah sebenarnya Mempunyai kewenangan regulasi yang cukup Buat mengusulkan penarikan pajak bagi jenis kendaraan listrik. Pendapatan dari sektor tersebut nantinya Bisa dialokasikan kembali Buat membiayai pembangunan infrastruktur publik.
“Pajak kendaraan adalah opsi Buat menambah pemasukan daerah yang Bisa digunakan Buat segala hal. Penyediaan jalan adalah kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” pungkas Sony Sulaksono Wibowo, Ahli Transportasi ITB.
Dilansir dari Liputanindo.id, tanggapan dari masyarakat Sekeliling mengenai wacana ini juga cukup Variasi serta dipenuhi kebingungan terkait teknis Penyelenggaraan di lapangan. Penduduk Cihapit Kota Bandung, Afrizal Pramestu (20), mempertanyakan kejelasan skema penghitungan tarif.
“Bagaimana perhitungannya. Konsepnya bagus kalau memang Bisa lebih murah ketimbang bayar pajak tahunan. Tapi, bingung juga ini kalau Guna jalan Punya kota,” katanya Afrizal Pramestu, Penduduk Cihapit Demi berbincang di kawasan Taman Cibeunying Utara pada Rabu (13/5/2026).
Afrizal menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib mematangkan konsep pembagian Area administrasi jalan sebelum melempar wacana ini ke publik. Batas-batas antara jalan berstatus provinsi dan jalan kota harus tersosialisasi dengan Jernih.
“Harusnya ini dimatangkan Kembali konsepnya. Maju juga kalau memang diterapkan harus Jernih batas-batasnya mana saja,” ucap Afrizal Pramestu, Penduduk Cihapit.
Kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh Ihsan Sopian (32), Penduduk asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mengenai kesiapan sistem penarifan. Ia menilai regulasi ini berpotensi membingungkan masyarakat luas Demi berkendara sehari-hari.
“Sistemnya, teknisnya gimana, apakah ini itu jalan provinsi dari mana. Kebayang juga setiap kali masuk jalan provinsi Eksis mirip pintu kayak tol,” ujar Ihsan Sopian, Penduduk Jatinangor.
Ihsan menilai penentuan nominal tarif harus dikalkulasikan secara cermat agar Kagak membebani mobilitas ekonomi Penduduk. Hal ini berkaca pada tingginya frekuensi masyarakat lokal yang mengandalkan jalur provinsi Buat aktivitas harian.
“Hitungan tarifnya berapa yang Jernih. Kalau setiap hari Guna jalan provinsi kemungkinan biaya juga Bisa membengkak,” tutur Ihsan Sopian, Penduduk Jatinangor.
Sementara itu, Penduduk Rancaekek Kabupaten Bandung, Rizal Sunandar (26), menyoroti Ketidakcocokan rencana penarikan retribusi dengan realita kualitas jalan Demi ini. Ia menilai wacana jalan berbayar Kagak relevan mengingat Lagi banyak kerusakan jalur di Area Jawa Barat.
“Tiba muncul ide jalan harus berbayar. Prosesnya Niscaya panjang, jalannya katanya harus mulus dulu, tapi kan faktanya di lapangan Lagi banyak jalan jelek,” kata Rizal Sunandar, Penduduk Rancaekek.
Rizal juga mengingatkan pemerintah Buat memperhatikan kondisi finansial Golongan masyarakat prasejahtera yang akan terdampak langsung. Kesiapan seluruh sarana penunjang di area jalan provinsi harus menjadi prioritas Primer sebelum melangkah ke tahap implementasi Formal.
“Infrastruktur pendukungnya juga kan harus betul-betul tersedia. Itu juga harus jadi pertimbangan,” pungkas Rizal Sunandar, Penduduk Rancaekek.
