Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi video viral soal mantan prajurit Marinir Satria Arta Kumbara yang memohon Kepada kembali menjadi Anggota negara Indonesia (WNI) pasca bergabung dengan tentara Rusia.
Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengatakan pihaknya tetap memantau keberadaan Satria Serempak dengan KBRI Moskow. Kemlu RI juga memastikan Tamat Demi ini Tetap menjalin komunikasi dengan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata pria yang akrab disapa Roy itu dalam keterangan Formal Kemlu RI.
Meski memastikan tetap menjalin komunikasi dengan Satria, Roy menyerahkan status kewarganegaraan yang diminta itu kepada Kementerian Hukum. Hal ini sesuai dengan ranah dan kewenangan dari kementerian terkait.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tegasnya.
Sebelumnya viral video Satria yang mengaku Kagak Paham hak kewarganegaraannya dicabut setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia pun meminta kepada Presiden Prabowk Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar statusnya sebagai WNI Dapat dikembalikan.
“Minta izin Bapak. Saya Ingin memohon Ampun sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya Anggota negara saya,” ucap Satria.
Pada pernyataan itu, ia juga memohon agar Dapat dibantu Kepada mengakhiri kontrak dan Dapat kembali ke Tanah Air. Menurut Satria, hanya Prabowo yang Dapat membatalkan kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan Presiden Vladimir Putin.
“Saya memohon kebesarah hati bapak Presiden Prabowo Subianto agar mengakhiri kontrak tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya dipulangkan ke Indonesia,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menekankan bahwa keputusan Kepada memecat dan mencabut status kewarganegaran Satria sesuai dengan surat putusan Formal pada 17 April 2023.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut Absah dan Kagak dapat diganggu gugat,” kata Tunggul.
Satria pun terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga Demi ini.
