Ringkasan Informasi:
- DPRD Tuban menyetujui usulan DPD PPDI dengan memasukkan tiga Raperda terkait desa ke Propemperda 2026.
- Ketiga Raperda meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan perubahan Perda tentang BPD.
- Penyusunan regulasi baru dilakukan Buat menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
- PPDI Tuban akan dilibatkan dalam pembahasan Serempak Panitia Spesifik (Pansus).
Tuban (Liputanindo.id) – Perjuangan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban membuahkan hasil. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban Formal mengakomodasi usulan PPDI dengan memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat audiensi dan dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, didampingi Personil Bapemperda Endang Dwi Yuni Prihatijiningsih dan Matdasim. Hadir pula pengurus DPD PPDI Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, serta Dinas Sosial P3A dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tuban.
Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan tiga Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Perda yang berlaku Begitu ini Tetap berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya Adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 Lewat,” ujar Tri Astuti.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut berawal dari surat permohonan audiensi yang diajukan DPD PPDI Tuban tertanggal 29 Mei 2026 mengenai Pengkajian Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Menurut Tri Astuti, revisi regulasi daerah menjadi langkah mendesak agar aturan di Kabupaten Tuban selaras dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
“Langkah revisi kilat ini dinilai mendesak menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah Segera penyesuaian hukum,” jelasnya.
Tri Astuti menambahkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 memang lebih sederhana dari regulasi sebelumnya, Tetapi membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, regulasi baru juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa.
Aturan tersebut juga memperketat ketentuan mengenai rangkap jabatan.
“Regulasi baru ini juga memperketat aturan rangkap jabatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat menjadi perangkat desa kini diwajibkan melepas status PNS secara permanen demi kepastian profesi tunggal,” kata Tri Astuti.
DPRD Tuban juga memastikan DPD PPDI akan dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan Raperda Serempak Panitia Spesifik (Pansus).
Menurut Tri Astuti, keterlibatan organisasi perangkat desa dinilai Krusial agar materi yang disusun Betul-Betul sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Nantinya pada rapat paripurna dan sebelum Formal disahkan, akan kami ajak Buat pembahasan Serempak Pansus,” pungkasnya. [dya/beq]
