Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka Silakan Saja

Liputanindo.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan hak tersangka.

“Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (5/11/2024), Demi diminta tanggapan terkait dengan pengajuan gugatan praperadilan Tom Lembong.

Harli mengatakan bahwa jalur praperadilan merupakan hak dari tersangka dan itu telah diatur dalam hukum acara yang Terdapat di Indonesia.

Ketika ditanya terkait dengan kuasa hukum mempertanyakan soal data yang dipakai Kejaksaan Mulia, Harli menyatakan bahwa itu merupakan substansi dan hal tersebut dapat diperdebatkan ketika dalam persidangan.

Cek Artikel:  Tanpa Dihadiri Pelaku, Mendadak Polda Jateng Gelar Prarekontruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Demi praperadilan, lanjut Harli, yang diuji adalah Mekanisme penetapan tersangka kepada yang bersangkutan apakah telah memenuhi syarat atau Tak.

“Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Mulia memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik Tamat 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Cek Artikel:  Viral Pemotor di Gowa Sulsel Merokok Begitu Mengantre Mau Isi Bensin di SPBU Pertamina

Ari menegaskan bahwa hal itu Krusial agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar Tak menimbulkan pertanyaan.

Ia menyebutkan periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya 1 tahun, 2015—2016.

“Tamat Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan Tamat ditahan, belum Terdapat menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai