TIM Penjelasan internal bentukan Mahkamah Mulia (MA) diminta Tak mengganggu penyidikan penyidik Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Mulia dalam mengusut dugaan suap dan atau gratifikasi penanganan perkara yang melibatkan tersangka Zarof Ricar. Diketahui, Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengaku Tak percaya dengan kerja tim internal MA. Ia mendorong Kejagung Buat bekerja secara transparan, terbuka, dan Tak masuk angin dengan pemeriksaan yang dilakukan tim MA terhadap Zarof.
“Kalau yang bekerja itu tim internal (MA), problemnya, ya, Tak Dapat menjamin objektifitas pemeriksaannya,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Selasa (5/11).
Menurutnya, publik Bahkan mengharapkan penyidik JAM-Pidsus Buat mengembangkan kasus Tamat membongkar makelar kasus di MA secara luas. Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Tetapi, penyidik menemukan Doku Kontan pecahan rupiah maupun mata Doku asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun Lewat. Kemarin, Kejagung memfasilitasi tim internal MA Buat memeriksa Zarof di Kompleks Kejagung.
“Tim internal itu Dapat jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan Buat membongkar perkara lainnya. Mainan Lamban dan usang. Itu yang dikhawatirkan,” tandasnya.
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa Penjelasan yang dilakukan tim MA kepada Zarof, kemarin, didasarkan pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Demi konferensi pers penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10) Lewat.
“Waktu rilis press, kan Kapuspenkum bilang ZR ketemu sama salah satu hakim kasasi, kan gitu. Maka dikonfirmasi, betul enggak, kan gitu. Nanti juga tentunya S juga diperiksa, kan gitu,” pungkas Yanto. (P-5)