TikTok Shop Formal Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Liputanindo.id BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik. Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang beralih fungsi menjadi alat transaksi jual beli, atau social ecomerce, salah satunya TikTok Shop

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena Eksis aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (28/9/2023). 

Baca Juga:
Jokowi Janjikan Bebas PPh dan PPN bagi UMKM yang berinvestasi di IKN

Elly mengungkapkan, sudah Semestinya media ekonomi atau social commerce Enggak beroperasi di media sosial. Tetapi di marketplace Tertentu Kepada transaksi jual beli. 

Cek Artikel:  Whoosh Mengangkut 5,8 Juta Penumpang Selama 1 Tahun Beroperasi

“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau  Tokopedia itu Enggak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya Tengah produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,” ungkapnya.  

Hingga Begitu ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 

“Sementara ini belum Eksis (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin Eksis Unsur lain,” bebernya. 

Cek Artikel:  Fasilitas Kesehatan RI Dapat Pinjaman Rp10 Triliun dari ADB

Sebagai catatan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh Kepada mempromosikan produk.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook Kepada melakukan transaksi jual beli. 

Pemerintah Formal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. (IRN)

Cek Artikel:  Midea Bidik Profesional di Pameran RHAVC Indonesia

 

Baca Juga:
Polemik Sosial E-Commerce, Pelaku UMKM: Mereka ‘Membunuh’ Kita

 

Mungkin Anda Menyukai