Liputanindo.id – Polda Jawa Timur menangkap Tengah tersangka baru kasus perusakan rumah nenek lina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) diringkus tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim Ketika tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.
“Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Jules mengatakan penyidikan Lagi Maju berlanjut dan Tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
“Tak menutup kemungkinan akan Terdapat tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok Dapat bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan SAK dan MY (54) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Letak dan waktu yang berbeda di Distrik Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara.
“Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara Berbarengan-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan Maju dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
