Taspen Pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Pensiun PNS Encer Juni 2026

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id


Jakarta: Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Taspen sudah siap menyalurkan Gaji ke-13 serta tunjangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026.

Gaji ke-13 akan disalurkan ke berbagai Kawan di Indonesia, agar tersalurkan secara menyeluruh. Corporate Secretary Taspen Henra memastikan seluruh proses penyaluran akan langsung dibayar tanpa adanya Mekanisme pengajuan hingga autentikasi ulang oleh para pensiunan PNS.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk Konkret kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

 

Besaran Gaji Ke-13 pensiunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penerima manfaat akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda tergantung golongan serta jabatan terakhirnya. Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

 


(Ilustrasi. Foto: Pexels)
 

Tunjangan gaji pensiunan

Terdapat gaji tambahan selain gaji pokok yang akan diterima setiap bulan:

  1. Gaji ke-13: Hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali.
  2. Tunjangan Keluarga:

    • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
    • Anak: 2% per anak.

  3. Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebesar 10 kg per bulan.
  4. Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan satu tahun sekali. Kepada tahun 2026, penyaluran THR sudah dilakukan mulai 5 Maret 2026.

 

Langkah mencairkan gaji pensiunan

Apabila Ingin melakukan pencairan, para pensiunan dapat mengambil melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Taspen.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • SK Pensiun.

Selain itu juga Pandai melalui Minimarket Pensiunan dapat menarik Anggaran melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP Asli Kepada mencairkan Kas tanpa potongan.

Layanan Home Visit Spesifik bagi pensiunan yang sedang sakit, Anggaran dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang Enggak dapat datang langsung ke kantor pos.

Demikian informasi pencairan gaji ke-13 pensiunan hingga Langkah mencairkan. Pemerintah berharap Pensiunan PNS Pandai Mempunyai kemandirian ekonomi demi kebutuhan rumah tangga seumur hidup. (Adrian Bachtiar)