Liputanindo.id JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Meningkatkan tarif listrik per kWh Demi bulan Desember 2023. Tetapi, Demi golongan pelanggan non subsidi, Bukan Eksis kenaikan sama sekali.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan mempertimmbangkan beberapa Unsur antara lain nilai Ganti mata Dana dollar Amerika Perkumpulan terhadap rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Dilansir dari laman Formal PLN, berikut daftar tarif listrik PLN yang baru berlaku pada 1 Desember 2023:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA reguler dan prabayar (Rp 1.352 per kWh).
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA regular dan prabayar (Rp 1.444,70 per kWh)
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA reguler dan prabayar (Rp 1.444,70 per kWh)
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 – 5.500 VA reguler dan prabayar (Rp 1.699,53 per kWh)
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas reguler dan prabayar (Rp 1.699,53 per kWh)
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA reguler dan prabayar (Rp 1.444,70 per kWh)
- Tarif listrik Demi keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA reguler dan prabayar (Rp 1.699,53 per kWh)
- Tarif listrik Demi keperluan penerangan jalan Lazim (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA reguler dan prabayar (Rp 1.699,53 per kWh)
Adapun Demi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan subsidi Bukan mengalami kenaikan tarif dan tetap diberikan subsidi listrik. (FAR)