Tangkapan Timah 6 truk di Lepas Lanal Babel Tuai Sorotan

Tangkapan Timah 6 truk di Lepas Lanal Babel Tuai Sorotan
Ilustrasi(Dok Satgas TNI AL)

SATUAN Tugas (Satgas) TNI AL Serempak personel dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung, mengamankan enam unit mobil truk bermuatan kurang lebih puluhan ton bijih timah ilegal di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan (12/1/2024). 

Puluhan ton timah yang diduga ilegal ini akan diselundupkan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka ini akhirnya dibawa ke Mako Lanal di Belinyu. Enam sopir truk beserta muatannya turut digiring ke Mako Lanal. 

Tetapi, berselang beberapa hari, TNI AL Bangka Belitung, menyerahkan kurang lebih 60 ton biji timah yang dimuat dalam enam unit truk ke PT Tommy Esensial di Mako Lanal Babel, Belinyu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto MM mennyerahkan truk bermuatan puluhan ton pasir timah kepada PT Tommy Esensial. Penyerahan pasir timah ini dilakukan dengan informasi bahwa  Segala Berkas Formal dan penyidik TNI AL Bukan menemukan alat bukit yang cukup Demi dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam.

Keputusan Lanal Babel menyerahkan timah yang diduga ilegal ini menuai perhatian. Di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola mineral dan tambang, kasus ini mengundang pertanyaan besar terkait transparansi proses pelepasan barang bukti.

Menurut informasi yang beredar, perusahaan  menyatakan Mempunyai Berkas Formal Demi pengambilan barang. Tetapi, pertanyaan yang timbul Bukan hanya seputar Berkas pengiriman yang diverifikasi, tetapi juga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang Absah. RKAB adalah salah satu Berkas kunci yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut Betul-Betul Mempunyai izin operasi yang sesuai dengan peraturan.

Cek Artikel:  Soal Info Ajakan Prabowo Jadi Wantimpres, Demokrat: Pak SBY Akan Membantu Tanpa Harus Eksis Jabatan

Ketua BK Pertambangan PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Rizal Kasli menyebutkan, sejak awal  Kalau Segala Berkas perizinan lengkap Sepatutnya memang Bukan boleh Eksis penahanan oleh aparat hukum/keamanan. 

“Jadi, harus Eksis koordinasi antara aparat kemananan/hukum dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba apakah Perusahaan yang mengirim konsentrat/produk timah tersebut Mempunyai izin lengkap atau Bukan,” katanya.

Selain itu, Rizal Kasli juga menyoroti tentang kewajiban yang harus ditunaikan pemilik barang tersebut. 

“Kemudian dalam hal tata niaga biasanya apakah kewajiban membayar pajak kepada negara sudah dituntaskan? Karena barang hasil pertambangan baru Pandai diberangkatkan setelah kewajiban pembayaran keuangan kepada negara dilaksanakan,” sambungnya. 

Rizal Kasli juga menjelaskan, biasanya dalam pengiriman produk tambang Eksis beberapa Berkas yang harus dilengkapi , salah satunya adalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Demi mengeluarkan SKAB tersebut tentu harus didasarkan kepada izin tambangnya seperti IUP-OP, IUP-K dan RKAB tahun berjalan. 

“Danlanal tentu saja harus berkordinasi dan menyerahkan temuannya kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba Demi membuktikan keabsahan Berkas-Berkas dimaksud karena kewenangannya Eksis di instansi tersebut. Danlanal Bukan boleh menahan pergerakan kapal tanpa dasar yang Terang dan telah melakukan koordinasi dalam hal ini,” ucapnya.

Menurutnya, akan sangat bijaksana apabila itu menyangkut kewenangan instansi lain mereka harus berkordinasi dengan instansi terkait Demi membuktikan bahwa langakah penahanan terhadap sesuatu yang diperkirakan illegal dapat dibuktikan dengan Betul. 

Cek Artikel:  DPR Buka Kesempatan Bahas Ulang Revisi UU TNI

“Sejauh Penyelenggaraan pennnegakan hukum dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku hal ini sangat didukung. Demi itu dibutuhkan aparat yang jujur dan berintegritas demi kepentingan negara bukan kepentingan perorangan dan Golongan,” pesannya. 

Dirinya mengingatkan, Segala harus mendukung perbaikan tata Kelola timah Demi kemakmuran bangsa. 

“Conflict of interest dan memperkaya diri sendiri dan Golongan harus dihindari dan dicegah. Disitulah peran aparatur negara yang Rapi, jujur dan berintegritas dibutuhkan. Sehingga hal-hal yang Bukan Betul yang terjadi selama ini dalam pengelolaan timah dapat dihilangkan,” imbuhnya.

Sementara Personil DPRD Bangka Belitung dari daerah pemilihan Belitung sekaligus Ketua Lembaga Presedium Pembentukan Provinsi Bangka Belitung, Muhtar Motong mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait hal itu.

Sehingga menurutnya peristiwa tersebut, perlu mendapat perhatian Tertentu.

“Harus dipertanyakan, apakah Berkas pengiriman itu lengkap? Apakah mereka Mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)? Apakah volumenya Lagi mencukupi dan izin mereka Lagi aktif? Ini yang harus kita pastikan,” ujar Muhtar.

Berdasarkan data Kementerian Kekuatan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Tomy Esensial Bukan termasuk dalam perusahaan yang disetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2024. Eksis pun perusahaan yang disetujui RKAB-nya di Pulau Belitung adalah PT Timah Tbk, PT Fortuna Tunas Mulya – Belitung Timur,PT STI Alam Sejahtera – Belitung dan PT Babel Surya Alam Lestari – Belitung.

Ia menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengiriman pasir timah, meski Mabes TNI Angkatan Laut yang melakukan penyelidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa Bukan Eksis kesalahan Berkas. Tetapi, menurutnya, hal tersebut belum menjawab Segala pertanyaan Krusial.

“Saya heran, penyelidikan TNI AL hanya menyebutkan pemilik barang, tetapi Bukan pernah menyebutkan siapa penerima barang di Bangka. Publik Bukan Mengerti siapa yang menerima,” tegasnya.

Cek Artikel:  Pilkada Kota Bandung Nyaris Niscaya Diikuti Empat Paslon, Haru-Dhani Daftar KPU Hari Ini

Muhtar juga mempertanyakan apakah proses pengiriman tersebut Mempunyai afiliasi dengan pihak lain atau terkait dengan izin RKAB yang belum diperpanjang. “Tiba-tiba saja mereka mengirim pasir ke Bangka. Tapi ke mana? Apakah Eksis afiliasi, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan?” ucapnya.

Daftar Perusahaan Timah yang RKAB Disetuji pada 2024

1.    PT Timah Tbk

2.    PT Kenalan Stania Kemingking di Bangka Tengah

3.    PT Prisma Multi Karya di Basel

4.    PT AEGA Prima laut Bangka Belitung

5.    PT Prima Tima Esensial Sentosa Bangka Barat

6.    PT Arsed Indonesia – Laut Bangka Belitung

7.    PT Rajawali Rimba Perkasa – Bangka Selatan

8.    PT Artha Prima Nusa Jaya III – Bangka Selatan

9.    PT Sinar Sejahtera Perkasa – Bangka Selatan

10.    PT Bangka Belitung Timah Sejahtera – Bangka Selatan

11.    PT Fortuna Tunas Mulya – Belitung Timur

12.    PT STI Alam Sejahtera – Belitung

13.    PT Kenalan Stania Prima – Bangka

14.    PT Babel Surya Alam Lestari – Belitung

15.    PT Cipta Persada Mulia – Lingga

16.    PT Artha Persada Sejahtera. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai