PNS Rentan Awallai Tak Independen, Pj Gubernur Sulsel Sodorkan Belasan Nama Pjs ke Kemendagri

Liputanindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kepala daerah di lima kabupaten/kota akan diisi penjabat sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kelima kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pjs adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Zudan mengatakan telah mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju dalam Pilkada 2024.

“Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah yang kepala daerah definitif mau maju,” kata Zudan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (4/9/2024).

Kepala daerah defenitif tersebut memilih untuk cuti. Zudan menilai lebih baik dengan mengambil cuti panjang, sehingga dia menyarankan tidak mengambil cuti harian.

Cek Artikel:  Kaesang Ngaku Datangi Gedung KPK atas Inisiatif Pribadi

“Karena kasihan ASN-nya nanti dianggap tidak netral karena ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi para kepala daerah yang memilih untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.

“Maka saya mengapresiasi kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye,” ucapnya.

Zudan mengatakan pihaknya telah mengirimkan 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama yang dikirim merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

“(Nama yang diusul) Pejabat Pemprov, ada 15 nama yang diusulkan ke pusat,” terangnya.

Terdapatpun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pilkada 2024 wajib untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang diterbitkan per 30 Agustus 2024.

Cek Artikel:  Pengacara Mendiang Awal Sera Tak Puas Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Hanya Dipecat

Mungkin Anda Menyukai