Liputanindo.id – Member Polres Banjarbaru dari Polda Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20), membunuh Kolega istrinya, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Seili mencekik ZD hingga tewas setelah menyetubuhi korban. Seili bertindak keji usai merasa ketakutan karena ZD mengancam akan mengadu ke kawannya, calon istri Seili, kalau dia sudah ditiduri.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah Kolega calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip Senin (29/12/2025).
Adam mengaku insiden bermula pada 23 Desember 2025 Sekeliling pukul 20.00 Wita. Waktu itu korban dan tersangka janjian Bersua di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.
Kemudian korban datang menggunakan sepeda motor vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Sekeliling pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, Tetapi pacar tersangka menelpon tersangka berulang kali, sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah Sekeliling pukul 23.00 Wita.
Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, Tetapi singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Ketika singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban bersetubuh, setelah itu terjadi cekcok mulut, Lampau korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan Interaksi badan dengan korban.
“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban Guna tangan,” ungkapnya.
Setelah itu, korban lemas dan beberapa tewas karena kehabisan nafas akibat dicekik.
Pada pukul 02.00 Wita, tersangka pindah Letak Buat membuang jasad korban di sungai Dasar jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah tersangka memarkir kendaraan di Letak itu, Lampau menurunkan jasad korban.
“Tiba-tiba tersangka Memperhatikan Terdapat gorong-gorong terbuka Benar di depan mobil. Korban Enggak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lampau tersangka pulang ke rumah dan membuang Sekalian barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler Punya korban,” kata Adam.
Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 Sekeliling pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di Letak dalam keadaan sudah meninggal dunia, Lampau dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin Buat proses autopsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Kombes Pol. Hery Purnomo menyatakan Seili kini terancam dipecat dan bakal dipidana penjara maksimal 20 tahun.
