Tak Perlu Khawatir, Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id


Jakarta: Pemerintah menegaskan fasilitas pajak Pendapatan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku sehingga pelaku usaha Enggak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan sektor tersebut.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah hanya melakukan sejumlah penyempurnaan Demi meningkatkan rasa keadilan dan memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang Akurat.

“Sejauh ini sebenarnya Demi yang lingkup UMKM itu Enggak Terdapat (perubahan). Tetapi memang Terdapat penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini Demi memberikan rasa keadilan,” kata Monica dalam Obrolan di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 5 Juli 2026.


(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)

Syarat UMKM dapat tarif pajak tetap

Ia menjelaskan pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas Enggak dikenai pajak Pendapatan. Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM dapat Lanjut berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usahanya.

Monica mengingatkan, pelaku usaha harus melakukan pencatatan omzet secara rutin agar dapat membuktikan besaran peredaran bruto ketika memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Bapak dan Ibu jangan lupa Demi melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan Demi mendapatkan fasilitas UMKM yang di Dasar Rp500 juta tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Monica menuturkan, tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.

Ia menambahkan, pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas itu dapat dimanfaatkan selama omzet usaha Lagi berada di Dasar Rp4,8 miliar per tahun.

Monica menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM melalui kebijakan perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Kalau dulu Demi wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang Demi wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan Enggak Terdapat Tengah jangka waktunya,” katanya.