Sukirman-Bong Minta Pilkada Bangka Barat Diulang

Sukirman-Bong Minta Pilkada Bangka Barat Diulang
Sukirman dan Bong Ming Ming.(Dok. Kabupaten Bangka Barat)

Kekasih Sukirman dan Bong Ming Ming meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bangka Barat Buat melakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.

Sukirman juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Biasa Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan kubu Sukirman-Bong Demi sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Biasa (PHPU) Bupati Bangka Barat di MK, Kamis (9/1).

Ridwan selaku kuasa hukum Sukirman-Bong menyebutkan perolehan Bunyi masing-masing Kekasih calon Pilkada Bangka Barat, yakni Sukiman-Bong Ming Ming memperoleh 35.446 Bunyi, Markus-Yus Derahman memperoleh 36.872 Bunyi, dan Mansah-Dwi Aryani memperoleh 23.980 Bunyi.

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, Pengamanan Tempat simpan Logistik Di Pidie Diperketat

Menurut Ridwan, perolehan Bunyi Markus-Yus diduga diwarnai politik Duit yang terjadi pada enam kecamatan, Ialah Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Markus-Yus juga menyertakan Member DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga.

Ia menduga kampanye tersebut menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik Duit pada agenda-agenda tersebut. Tindakan ini, kata Ridwan, melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Cek Artikel:  KPU DKI Formal Tetapkan Tiga Kekasih Cagub-Cawagub Jakarta

Selain itu, Ridwan juga menyebut adanya pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 Kalau dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih.

“Pada Pilkada 2024 di Bangka Barat terdapat 151.000 pemilih, sedangkan jumlah TPS dikurangi menjadi 341. Hal ini berakibat jumlah pemilih signifikan dan banyak pemilih yang Bukan menggunakan hak pilihnya karena tempatnya yang jauh dari tempat masing-masing. Padahal telah diajukan Buat disediakan 500 TPS, Tetapi Bukan dipenuhi oleh penyelenggara pemilihan,” kata Ridwan.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Rival Politik

Atas dalil-dalil di atas, kubu Sukirman-Bong meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat Buat melaksanakan pemungutan Bunyi ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai