
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan Eksis dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, tahapan Pilkada kini tengah menghadapi masa tenang pada 24-26 November. Adapun hari pemungutan Bunyi akan dilaksanakan serentak pada Rontok Rabu, 27 November 2024.
Personil Bawaslu RI Puadi, menerangkan selama potensi masa tenang, potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap Pelarangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, Bagus secara langsung atau melalui media.
Kemudian, perbuatan yang potensial terjadi adalah pelanggaran terhadap Pelarangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan Fulus atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi Konsentrasi pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
“Asal Mula mungkin saja terjadi aktivitas kampanye di luar dari jadwal dan kemungkinan adanya praktik politik yang secara kasat mata maupun yang terselubung serta praktik politik Fulus yang dilakukan paslon atau tim kampanye,” tambahnya.
Puadi juga mengimbau kepada seluruh paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan Kepada Enggak melakukan kampanye.
Puadi menyebut Bawaslu beri kesempatan kepada pemilih Kepada mengendapkan Sekalian informasi yang didapat Ketika kampanye dan memastikan pilihannya.
“Bagi siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan Hukuman pidana (Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada),” tutur Puadi.
Puadi juga mengimbau Kepada Enggak melakukan politik Fulus atau suap politik kepada pemilh. Karena pemberi dan penerima keduanya Pandai dikenakan Hukuman pidana yang terdapat dalam Pasal 187A UU Pilkada.
“Mari kita jaga Serempak agar Pilkada ini berlangsung secara demokratis, jujur dan adil,” tandas Puadi. (P-5)