Spesialis hukum pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Elfina Lebrine Sahetapy mengkritisi putusan majelis hakim militer yang hanya memberi hukuman percobaan pada oknum Member TNI AL pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Elfina, putusan itu janggal dan Kagak memedulikan perlindungan terhadap hak korban.
Member TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT itu adalah Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya yang bernama Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung Merukapan CSP dan ASP.
Terdakwa diketahui juga melakukan perbuatan yang sama dengan istri pertama dan berakhir perceraian. Tetapi Ketika itu, majelis hakim militer hanya memvonis hukuman percobaan.
Demikian pula Ketika kasus KDRT terjadi kedua kalinya, majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan Tetapi tanpa dipenjara. Hakim juga memberi hukuman 8 bulan percobaan, yang artinya terdakwa baru Bisa dipenjara 6 bulan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer semenjak putusan hingga 8 bulan ke depan.
Elfina mempertanyakan pnyebab majelis hakim bersikukuh memberikan hukuman percobaan. Padahal, sudah Jernih bahwa istri mengalami KDRT dan Terdapat bukti visum. Selain itu, KDRT juga menyasar anak pertama hingga mengalami luka yang lebih parah serta menimbulkan gangguan penyakit lain.
“Terdakwa Member TNI harusnya mengayomi masyarakat, mengayomi unit terkecil saja Kagak Bisa, dalam hal ini keluarga. Lampau bagaimana Bisa mengayomi masyarakat. Terdakwa adalah dokter yang tugasnya menyembuhkan orang sakit dan bukannya menyakiti apalagi keluarga,” kata Elfina, Selasa (14/1).
Menurut Elfina, putusan itu Kagak memedulikan perlindungan terhadap hak korban. Hal yang lebih janggal, sambungnya, adalah tuntutan restitusi juga ditolak oleh hakim.
Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberi bukti kerugian yang harus dibayar pelaku. Sesuatu yang menjadi hak korban, kerugian atau biaya yang dikeluarkan Semestinya dibayar pelaku atau terdakwa.
“Dengan kredibilitas seorang Member TNI dan dokter yang menjadi seorang residivis dan Lagi menjadi tersangka kasus lain Lagi dalam proses hukum, ini bukan sesuatu yang Berkualitas dilihat masyarakat, hakim harus berani mempertanggungjawabkan putusan yang diambil,” kata Elfina. (HS/J-3)