Soroti Whip Pink di Kasus Lula Lahfah, Kemenkes: Tak Buat Masyarakat Lazim

Liputanindo.id – Kementerian Kesehatan menyoroti penggunaan gas N2O (Nitrous Oxide) usai ditemukannya tabung gas pink dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Gas tersebut dipastikan merupakan jenis gas medis yang penggunaannya sangat dibatasi dan Tak diperuntukkan bagi masyarakat.

Perwakilan sektor kesehatan, El Iqbal menyampaikan bahwa gas N2O Tak tercantum dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi, Tetapi tetap dikategorikan sebagai produk kesehatan karena digunakan dalam dunia medis.

“Gas N2O ini memang di Farmakope Indonesia Tak tercantum bagaimana standar kualitas Buat digunakan sebagai sediaan farmasi. Tapi memang hal ini bukan berarti menandakan bahwa gas N2O ini bukanlah suatu produk kesehatan, karena memang ini digunakan sebagai gas medis,” ujar Iqbal dalam Press Conference di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa gas N2O hanya boleh digunakan di rumah sakit, dengan Mekanisme terstandar dan oleh tenaga yang kompeten.

“Gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun Mekanisme yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personil yang sudah Mempunyai kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” tegasnya.

Terkait izin edar, Kemenkes menegaskan bahwa gas N2O Tak Mempunyai izin Buat diperjualbelikan kepada masyarakat Lazim.

“Memang gas N2O ini Tak Mempunyai izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis. Artinya penggunaannya ini adalah Spesifik di rumah sakit, Tak Buat diedarkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tetapi, Iqbal menjelaskan bahwa gas N2O juga diketahui digunakan di sektor non-medis, seperti industri makanan dan minuman, khususnya Buat kebutuhan restoran dalam pembuatan whipped cream.

“Gas N2O ini juga Tak hanya digunakan dalam sektor kesehatan, juga digunakan dalam sektor makanan di mana restoran-restoran juga menggunakan gas N2O ini Buat penyiapan minuman ataupun makanan yang menggunakan whipped cream,” tuturnya.

Ia menyebut distribusi gas N2O Buat sektor industri dilakukan melalui jalur business to business (B2B), bukan Buat konsumsi publik secara langsung kepada masyarakat.

“Buat sediaan ini diedarkan B2B (business to business), artinya memang Tak Buat diedarkan kepada masyarakat,” tambah Iqbal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut pihak kepolisian Tetap berkoordinasi Buat memperkuat regulasi terkait potensi penyalahgunaan gas N2O.

“Kami Tetap melakukan komunikasi, kemudian pertemuan-pertemuan sehingga nanti akan menghasilkan satu aturan yang Pandai menguatkan dalam penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O,” ujar Kabid Humas.

Diketahui dari hasil pernyataan pers yang disampaikan oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa ditemukan barang bukti berupa tabung gas pink atau Whip Pink di kediaman Lula Lahfah. Tabung itu ditemukan dalam keadaan Hampa atau sudah terpakai. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *