Liputanindo.id – Kasus seorang guru di Jambi bernama Tri Wulansari yang diduga melakukan kekerasan kepada murid berakhir damai. Guru dan orang Sepuh murid sepakat menyelesaikan permasalahan lewat restorative justice (RJ).
Penyelesaian masalah ini diwadahi oleh Polres Muaro Jambi yang secara Formal mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi. Kasus dugaan kekerasan ini pun berakhir dengan perdamaian.
“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, dikutip Antara, Rabu (21/1/2026).
Kapolres menegaskan penyelesaian perkara itu Tak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, yang disaksikan langsung oleh para saksi, Rabu (21/1).
Perkara ini bermula dari laporan orang Sepuh murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik Begitu menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.
Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan Ampun secara terbuka kepada keluarga murid. Ia juga berharap permasalahan ini Tak berlanjut Kembali dan dianggap selesai.
“Saya dengan rendah hati meminta Ampun atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan Rekanan kita tetap Bagus,” kata Tri Wulansari.
Sementara itu orang Sepuh murid, Subandi juga merespon Bagus permintaan Ampun dari Tri Wulansari, ia menyatakan menerima permohonan Ampun tersebut.
“Karena ibu sudah ikhlas meminta Ampun, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional Kepada kasus ini.
“Berdasarkan pendapat Spesialis, perkara ini lebih Benar diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik Kepada memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengatakan pihaknya telah Pelan mengupayakan mediasi. Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.
“Kami Tak Mau kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, Bisa mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” kata Kadisdikbud.
Sebelumnya, sempat menjadi atensi khsusu DPR dan Kejaksaan Mulia selama rapat kerja Berbarengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. Pada kesempatan itu, Jaksa Mulia ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan perkara tersebut.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” kata Burhanuddin.
Diketahui, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Dalam audiensi tersebut, Tri bercerita bahwa kasus ini bermula ketika dirinya sedang melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025. Ia mendapati empat siswa yang rambutnya diwarnai sehingga rambut mereka harus dipotong. Tetapi, salah satu siswa melawan dan mengeluarkan kata-kata yang Tak Layak.
Ia pun refleks memukul mulut siswa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa siswa tersebut Tak terluka dan tetap mengikuti pembelajaran.
Akan tetapi, peristiwa ini Membangun orang Sepuh siswa tersebut melaporkan Tri ke kepolisian dan pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
