Liputanindo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menanggapi tren gas tertawa alias Whip Pink yang belakangan viral dan menjadi perbincangan. BNN mengimbau agar masyarakat Tak pernah mencoba hal tersebut yang Dapat berbahaya bagi tubuh.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan gas tertawa mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), yakni zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan Tak mudah terbakar, yang apabila dihirup atau dicicip terasa sedikit aroma dan rasa manis.
“N2O bukan Kepada konsumsi rekreasi. Dampak euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” ucap Suyudi, dikutip Antara, Selasa (27/1/2026).
Suyudi lantas menjelaskan N20 disebut gas tertawa karena perilaku penyalahguna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan Dapat Tiba tertawa. Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan Kepada mendapatkan Dampak euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Suyudi menegaskan penyalahgunaan N2O Kepada Dampak euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga Kematian.
“Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko Kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” jelasnya.
Dengan demikian, dia berharap masyarakat Dapat waspada dan memberikan edukasi kepada keluarga, dengan mengenali bentuk penyalahgunaannya, seperti berupa tabung kecil atau cartridge maupun balon yang dihirup.
Suyudi juga meminta agar para orang Uzur Dapat mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja serta melaporkan peredaran gelap N2O. Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan Kepada disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.
“Kalau Terdapat Personil keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis,” tambah Suyudi.
BNN berkomitmen penuh Kepada melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif, Berkualitas yang sudah tergolong narkotika, narkoba jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O bila disalahgunakan.
Ditegaskan bahwa upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi akan Maju dioptimalkan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Indonesia Bersinar).
