Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Liputanindo.id/Duta Erlangga
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim Sekeliling 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Uzur (JHT) diberikan pajak Nihil persen.
Fasilitas tarif PPh final Nihil persen diberikan Demi pencairan JHT dengan nominal Tamat dengan Rp50 juta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Tertentu Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang Terdapat ya, sudah ter-cover pajaknya Nihil persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu Presisi, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan Demi Menyantap seperti apa datanya,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Adapun Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal Demi membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan Penilaian atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan Rekanan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan Doku pesangon.
Menanggapi usulan tersebut, Menkeu menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Kita Kagak Ingin Membikin masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung Akibat kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya Betul-Betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.

(Pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Penasihat Tertentu Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Foto: Dok Kemenkeu)
Kaji mekanisme pajak progresif
Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita Ingin Menyantap apakah mekanisme yang Terdapat Demi ini Lagi relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujar Purbaya.
Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang Lagi mengacu pada regulasi lelet agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan para pemangku kepentingan juga akan Lalu dibuka.
Sementara itu Said Iqbal mengatakan dirinya ditugaskan Presiden Demi menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, termasuk usulan penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan Doku pesangon.
“Saya ditugaskan oleh Presiden Demi memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga Krusial,” kata dia.
Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan atas pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama Demi menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun.
Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pajak semestinya Kagak dikenakan terhadap pokok tabungan yang dicairkan.
