MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyelenggarakan tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Lazim (PHPU) pemilihan kepala daerah atau gugatan sengketa Pilkada 2024, Jumat (17/1). MK akan melanjutkan 34 perkara diantaranya sengketa Pilgub Jawa Timur (Jatim) dari 309 perkara yang teregistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari para termohon yakni KPU dan Bawaslu.
Dilansir dari laman MK, salah satu perkara yang akan disidangkan pada agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait secara perdana ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Diketahui, gugatan Pilgub Jatim telah diajukan oleh Kekasih calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran Sokongan sosial (bansos).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Selain Pilgub Jatim, MK juga menyidangkan 9 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota dan 24 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sidang tahap kedua ini akan diselenggarakan hingga sepekan ke depan, setelah sidang tahap pertama berakhir, yakni agenda pemeriksaan pendahuluan.
Diketahui, sidang perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025. Rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.
Diketahui komposisi Kepada memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi Demi sengketa pemilihan Member legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.
Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:
– Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai Member panel
– Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Member panel
– Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai Member panel. (H-3)