KPU Janji Lumrahkan Status Cakada Tersangka

KPU Janji Umumkan Status Cakada Tersangka
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin .(Antara/Narda Margaretha Sinambela)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) RI menegaskan akan mengumumkan status calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka.

“Iya, pasti. Jadi pasti (kalau tidak). Niscaya digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Afif juga menjelaskan jika cakada tersangka tak memenuhi syarat, sudah barang tentu KPU tidak menetapkan yang bersangkutan.

Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah

“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” ujarnya.

“Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” tandasnya.

Cek Artikel:  Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR

Sebelumnya, KPU didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.

“Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Lumrah dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani kepada Media Indonesia, Rabu (11/9). (J-2)

Mungkin Anda Menyukai