Liputanindo.id – Bagi para guru honorer yang bercita-cita menjadi ASN, Seleksi PPPK Guru tahun ini tentu menjadi perhatian Primer. Lantas apa saja ketentuan PPTK guru 2024? Mari simak lebih lanjut.
Berdasarkan data terbaru Kementerian PANRB pada Agustus 2024, Pola PPPK Guru tahun ini mengalami peningkatan signifikan, menempati Bagian terbesar dalam seleksi CASN.
Sebanyak 1.031.554 Pola PPPK, termasuk PPPK Guru, telah dialokasikan dalam seleksi CASN tahun 2024. Bilangan ini merupakan Bagian terbesar dari total Pola CASN yang mencapai 1.280.547, seperti yang tercantum dalam situs Formal Kementerian PANRB per 22 Agustus 2024.
Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, mulai dari syarat pelamar hingga proses seleksi PPPK khususnya guru.
Apa saja ketentuan pppk guru 2024?
Dilansir dari laman Menpan, kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan. Hal ini tertuang dalam tiga peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB, mencakup mekanisme Lazim seleksi, serta mekanisme Spesifik Demi guru dan tenaga kesehatan.
-
Kesempatan
Kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2024 terbuka lebar bagi eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pegawai non-ASN aktif di instansi pemerintah.
-
Mekanisme Test
Proses seleksi akan dilakukan secara kompetitif melalui tes berbasis komputer (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat tertinggi. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelamar Mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi
Seluruh peserta wajib mengikuti tahapan seleksi secara menyeluruh. Kelulusan peserta akan ditentukan berdasarkan perolehan nilai tertinggi. Dengan demikian, sistem ambang batas Enggak diterapkan dalam seleksi ini.
Lebih lanjut, setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, diwajibkan menyediakan Pola jabatan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di instansi tersebut.
-
Pengalaman Kerja
Persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK adalah pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan diemban. Peserta dengan jenjang jabatan pemula hingga Ahli pertama diwajibkan Mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun.
Sementara itu, pelamar pada jenjang jabatan Ahli muda harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja minimal tiga tahun. Ketentuan ini berlaku Lazim, kecuali bagi jabatan dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Istilah Krusial pendaftaran cpns 2024
-
Pengalaman Mengabdi
Selain memenuhi persyaratan Lazim, pelamar juga harus Mempunyai pengalaman kerja sebagai mengabdi di instansi terkait minimal 2 tahun berturut-turut.
Peserta yang tercatat sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan memperoleh peringkat terbaik, Tetapi belum tertampung dalam Pola yang tersedia, berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Restriksi Pilihan Pola
Dalam proses seleksi PPPK, terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh pelamar. Salah satunya adalah Restriksi pilihan, di mana pelamar hanya diperkenankan Demi memilih satu jenis Pola, Merukapan PNS atau PPPK.
Selain itu, setiap peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan di satu instansi dalam satu periode rekrutmen. Penggunaan ganda nomor induk kependudukan merupakan pelanggaran yang dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran atau Hukuman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ketentuan pppk guru 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin Paham informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau Maju Berita terupdate dari ERA dan follow Sekalian akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…