Siap-Siap, Usaha Padel yang Bukan Punya Izin PBG Bakal Dibongkar

Liputanindo.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mencabut izin usaha lapangan padel yang Bukan Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pencabutan izin itu juga berlaku atas penghentian kegiatan hingga pembongkaran.

“Karena kami mensinyalir bahwa Terdapat lapangan-lapangan padel yang Bukan Mempunyai izin ataupun Bukan Mempunyai PBG,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip Antara.

Buat pembangunan lapangan padel yang baru, dia menegaskan pemiliknya harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Pramono menyebutkan hal itu dilakukan agar menjadi acuan sehingga Bukan serta-merta Seluruh orang dapat membangun lapangan padel di Jakarta.

Selain itu, sambung dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami Bukan mengizinkan Buat dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, Seluruh aset Buat Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun Buat Ruang Terbuka Hijau,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan Begitu ini, jumlah lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 lapangan. Ia pun kini sedang mendalami jumlah lapangan padel yang Bukan berizin dari total 397 lapangan tersebut.

Buat lapangan padel yang berada di kawasan perumahan Penduduk, Tetapi sudah Mempunyai izin, Pramono memutuskan agar jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai solusi agar Penduduk Bukan merasa terganggu dengan Bunyi-Bunyi bising dari lapangan padel tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *