Si Pitung hingga Musik Sampyong Didaftarkan jadi Warisan Budaya Takbenda

Si Pitung hingga Musik Sampyong Didaftarkan jadi Warisan Budaya Takbenda
Seniman membawakan musik gambus khas Betawi yang didaftarkan sebagai warisan budaya takbenda.(Dok.MI)

Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi berhasil menghantarkan delapan karya budaya agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024.

Penetapan WBTb Betawi disampaikan Ketua Tim Spesialis WBTb Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) G.R. Lono Lastoro Simatupang dan Sekretaris Tim Spesialis WBTb Toto Kuduspto setelah melalui proses persidangan.

“Alhamdulillah, sebuah perjalanan yang panjang bisa sampai pada hari ini. Delapan karya budaya DKI Jakarta yang berhasil lolos sampai tahap sidang ini telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia. Semoga warisan budaya ini terus terjaga dengan baik bersama-sama,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana  di Jakarta, hari ini.

Cek Artikel:  Jakarta Selatan Jadi Sentra Pembinaan Studi Kearsipan

Baca juga : Sekumpulan Anak Muda Melestarikan Bahasa Betawi yang Dekat Punah

Iwan  menjelaskan proses penetapan karya budaya menjadi WBTb dilakukan melalui tiga tahap penilaian yang telah berlangsung sejak Januari 2024 dan diakhiri dengan sidang penetapan oleh Tim Spesialis WBTb Indonesia Kemdikbudristek pada 19-22 Agustus 2024 di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.

Iwan melanjutkan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb yaitu Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi.

Sebanyak 272 karya budaya dari 31 provinsi ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2024. Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 85 WBTb Indonesia yang ditetapkan sejak 2013 hingga saat ini.

Cek Artikel:  Driver Ojol Jadi Korban Pembegalan di Jakarta Timur

Baca juga : PKS: Jangan Nonaktifkan NIK Kaum Betawi Tinggal di Luar Jakarta

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid mengatakan penetapan WBTb ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap warisan budaya.

Ia juga berharap warisan budaya baik yang telah dicatatkan atau ditetapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan.

“Penetapan WBTb ini tidak hanya menjadi sebuah kegiatan yang berujung pada sertifikat saja. Tetapi, yang paling penting dan perlu dipikirkan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Hilmar.(P-2)

Cek Artikel:  DPRD DKI Sebut Pengawasan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya pada Jajanan Anak masih Minim

Mungkin Anda Menyukai