Setahun Genosida Gaza dan Hancurnya Hukum Humaniter

Setahun Genosida Gaza dan Hancurnya Hukum Humaniter
(MI/Duta)

SETAHUN berlalu sejak serangan Hamas ke Daerah pendudukan Israel yang berbatasan dengan Gaza pada 7 Oktober 2023. Begitu itu, setidaknya 1.139 orang terbunuh (766 Anggota sipil dan 373 personel keamanan). Hamas juga menangkap setidaknya 253 penduduk Israel dan Anggota asing serta menjadikan mereka sandera.

Belakangan dilaporkan oleh Israel Defense Forces (IDF) bahwa seperlima dari korban ialah akibat serangan indiskriminatif dari Israel sendiri karena adanya perintah Kepada mencegah teroris kembali ke Gaza. Israel membalas serangan Hamas tersebut dengan Serangan militer besar-besaran ke Gaza yang Lagi berlangsung Tiba sekarang. Sebelum Serangan itu, Gaza sudah diblokade oleh Israel, menjadikannya penjara terbuka (open air prison) terbesar di dunia.

Serangan tersebut menimbulkan korban pada Anggota sipil, anak, orang Uzur dan Perempuan, termasuk tenaga kesehatan dan jurnalis yang Semestinya dilindungi. Israel juga menembaki Anggota sipil yang sedang mengantre Sokongan. Belakangan ini, serangan Israel meluas ke Libanon yang membunuh lebih dari 2,000 orang Anggota sipil dan Iran.

Israel selalu menjadikan pembebasan sandera sebagai Dalih Kepada gencatan senjata. Hamas sudah mebebaskan sedikitnya 117 orang sandera, tetapi Israel tetap menolak gencatan senjata menyeluruh dan hanya menyetujui 4 jam gencatan senjata setiap harinya, itu pun Lagi Terdapat insiden yang mana Israel melanggarnya.

Menurut The New York Times, Israel sepertinya menghadapi dilema, antara Ingin membebaskan sandera atau menghancurkan Hamas, yang berarti menghancurkan Gaza, karena seluruh penduduk Gaza dianggap bagian dari Hamas atau paling Kagak pendukung Hamas. Itu kemudian berdampak pada sikap Israel yang melakukan carpet bombing dan melakukan serangan membabi buta seperti Kagak memedulikan keselamatan para sandera.

 

Cek Artikel:  Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas Perspektif Advokasi dan Kesadaran

Genosida

Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan total korban meninggal paling Kagak 41.870 orang, 16.765 diantaranya anak-anak. Sementara itu, sebanyak 97.166 orang cedera dan lebih dari 10 ribu menghilang. Lebih dari 125 jurnalis, 1.000 petugas kesehatan, dan 280 petugas kemanusiaan Palestina dibunuh. Terjadi eksodus besar-besaran yang disebut nakba kedua.

Sementara itu, jurnal kesehatan terkemuka, Lancet, pada Juli 2024 melaporkan Perkiraan paling Kagak terjadi 186 ribu Kematian di Gaza sebagai Akibat dari serangan Israel. Serangan Israel telah merusak atau menghancurkan lebih dari Separuh tempat tinggal di Gaza, 87% sekolah dan merusak Seluruh rumah sakit (RS). Listrik, bahan bakar, dan bahan makanan di Gaza sangat terbatas. Keadaan diperparah dengan Israel yang sangat membatasi masuknya Sokongan ke Gaza, utamanya makanan dan obat-obatan.

Mempelajari apa yang dilakukan Israel dan korban yang ditimbulkan, Francesca Albanese UN Special Rapporteur on the Occupied Palestinian Territories mengatakan terdapat Dalih masuk Pikiran yang mengindikasikan bahwa Serangan Israel di Gaza memenuhi kriteria genosida.

Hukum Dunia mendefinisikan genosida sebagai satu set tindakan spesifik yang dilakukan dengan niat Kepada menghancurkan keseluruhan atau sebagian Golongan Anggota negara.

Israel melakukan tiga aksi genosida dengan sengaja: menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius atas Golongan tertentu, menimpakan kondisi yang menyebabkan kehancuran atas Golongan tersebut, dan menerapkan langkah yang mencegah Natalis dalam Golongan tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa genosida di Gaza ialah tahap paling ekstrem dari usaha kolonial pendudukan Israel yang sudah berlangsung Lamban Kepada memusnahkan Anggota Asal Palestina.

Cek Artikel:  Pilkada 2024, Momentum Menyelamatkan Demokrasi

 

Israel menghancurkan hukum humaniter 

Hukum humaniter dikenal sebagai hukum perang (law of war) yang mengatur bagaimana perang dilakukan (jus in bello). Hukum humaniter melindungi mereka yang Kagak terlibat dalam pertempuran (nonkombatan) seperti Anggota sipil dan bahkan personel kesehatan militer. Ia juga melindungi personel militer yang sudah Kagak terlibat peperangan, seperti mereka yang terluka dan menyerah, serta tahanan perang. Hukum humaniter juga mengatur dan membatasi Langkah serta metode perang yang dapat digunakan oleh mereka yang terlibat aktif dalam pertempuran (kombatan).

Selain melarang serangan membabi buta yang langsung membunuh atau mencederai, serangan yang Membangun penderitaan yang berat atas Insan dan yang menyebabkan kerusakan yang parah dan berkepanjangan atas fasilitas publik serta lingkungan juga dilarang. Karena itu, bom klaster, senjata kimia dan biologis dilarang penggunaannya.

Menyaksikan fakta di atas, sangat Terang Israel bukan hanya Kagak mengindahkan, melainkan juga menghancurkan hukum humaniter. Serangan Israel yang membabi buta menimbulkan korban yang sangat besar. Tenaga kesehatan dan jurnalis juga dibunuh. Bangunan yang Semestinya dilindungi diserang dan dihancurkan, seperi rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah. Lingkungan rusak parah, jaringan jalan, lahan pertanian, dan sumber air Bersih hancur. Israel bahkan dilaporkan dan terdokumentasi menggunakan bom klaster dan bom fosfor yang dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter.

 

Apa yang dilakukan dunia Dunia?

Israel Mempunyai impunitas karena dilindungi oleh negara-negara Barat, utamanya Amerika Perkumpulan. Banyak negara mengajukan protes ke PBB, termasuk mengadukan Israel ke International Court of Justice (ICJ), badan kehakiman Dunia di Rendah PBB yang dipercaya dapat menegakkan hukum humaniter Dunia.

Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 2.728 yang mengharuskan penghentian serangan akhirnya ditetapkan dengan abstainnya AS,setelah tiga kali sebelumnya memveto. Tetapi, Israel bergeming, tetap melanjutkan serangan Tiba hari ini.

Cek Artikel:  Urban Farming dan Ketahanan Pangan

Indonesia mengecam keras Serangan Israel, mendukung gugatan ke ICJ, mendesak agar segera diadakan gencatan senjata menyeluruh, dan menyerukan kemerdekaan Palestina. Indonesia meminta DK agar bertindak lebih kuat Kepada menghentikan konflik.

 

Penegakan hukum humaniter

Sulit menegakkan hukum humaniter karena Kagak Terdapat badan yang Mempunyai kekuatan dan kekuasaan Kepada melakukan penegakan yang ditakuti dan ditaati oleh pelanggarnya. Tetapi, kita pernah menyaksikan bagaimana hukum humaniter ditegakkan. Pada Perang Bosnia 1992-1995, The Army of Republika Srpska yang merupakan etnik Serbia (Bosnian Serb) melakukan pembantaian etnik Bosniak (Bosnian Muslim) di Republik Bosnia Herzegovina. Bilangan korban yang meninggal Lagi lebih kecil dari korban genosida Israel di Gaza.

Dunia (negara-negara Barat) sepakat bahwa yang terjadi di sana ialah pelanggaran hukum humaniter. Pelakunya di antaranya Radovan Karadzic dan Radko Mladic dipenjara atas vonis melakukan kejahatan perang oleh The International Tribunal for the Former Yugoslavia.

Hukum Kagak berarti tanpa penegakan. Itu yang kita lihat atas Serangan Israel di Gaza. Dunia bergeming Menyaksikan Israel melakukan pelanggaran walaupun sudah Terdapat keputusan dari ICJ yang memerintahkan Israel agar menghentikan serangan mereka. Yang lebih parah Tengah, negara-negara Barat, utamanya Amerika Perkumpulan, alih-alih menghentikan, mereka malah Lagi memberikan dukungan dengan dalih Israel ialah korban serangan Hamas yang Mempunyai hak Kepada membela diri.

Kepada menegakkan hukum humaniter, diperlukan ketegasan dan kesamaan sikap dunia Dunia, utamanya Amerika Perkumpulan dan sekutunya. Apabila impunitas Israel itu Maju berlanjut dan menjadi preseden bagi negara-negara lain, boleh jadi dunia Kagak akan Mempunyai Tengah hukum humaniter.

 

Mungkin Anda Menyukai