Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN

Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SEJAK pencanangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan peresmian Titik Kosong pada 14 Maret 2022, Tamat menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh Presiden, tanda-tanda penyelesaian persoalan tanah di IKN belum Terdapat kejelasan.

Ditengarai, persoalan ketidakpastian pertanahan itu yang Membikin investasi Mandek mengingat salah satu daya tarik investasi di IKN ialah tawaran pemerintah Kepada menyediakan fasilitas pertanahan yang mudah, bebas sengketa, dan menguntungkan bagi investor. Bahkan, melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jangka waktu penguasaan hak atas tanah yang diberikan pemerintah selama 190 tahun Kepada HGU dan 160 tahun Kepada HGB, suatu Nomor yang fantastis Kalau dibandingkan dengan era kolonial Belanda Tamat sebelum terbitnya UU Ciptaker dan IKN.

Cek Artikel:  Kemandirian Perempuan di Tengah Kerawanan Sosial Ekonomi

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/sengkarut-marut-tata-kelola-pertanahan-di-ikn

Mungkin Anda Menyukai