Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi menetapkan pimpinan Taklim Makrifat, Z alias Mr TM (47) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Z diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Perumahan Sumarecon, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca Juga:
Lima Pria Heningankan Usai Diduga Intimidasi Member Polisi di Makassar
Mr TM ditetapkan tersangka usai menyebar ujaran kebencian melalui kanal YouTube. Di dalam video itu, Mr TM yang saat ini diperkirakan tidak kurang dari 100 orang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan diposting melalui YouTube.
“Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi, begitu juga dengan salat. Dan, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir. Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata ‘J*n*ok’,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kata Ngajib, di antaranya juga MUI, sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran tersebut apakah merupakan sesat atau seperti apa.
“Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan aliran itu adalah sesat. Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pelaku sebagai tersangka. Demi ini dia kita amankan dan dalam proses pemeriksaan dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat,” jelasnya.
Ngajib menurutksn, dalam kasus ini Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini mengunakan upaya preventif dan upaya represif.
“Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar, dan juga yang lainnya, kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI,” jelasnya.
“Sehingga saat ini kami menyimpulkan bahwa dari hasil penyidikan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Dan atau pasal 56 A huruf A Kuhpidana dengan hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Polri Paskan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran