Satpol PP Kota Surabaya Akan Pengkajian Gion Spa di Jalan HR Muhammad

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan akan mengevaluasi secara menyeluruh tempat terapi spa di kawasan HR. Muhammad, Surabaya Barat.

​Pengkajian ini dilakukan setelah tempat usaha tersebut terbongkar mengeksploitasi dua anak di Rendah umur asal Lampung Kepada diterjunkan ke dalam dunia prostitusi pijat plus-plus.

​Demi ini, Zaini mengaku tengah mengkaji dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh manajemen Gion Spa and Pub selaku tempat usaha terkait.

​”Terkait penutupan tempat, Satpol PP Enggak Bisa langsung (melakukan eksekusi penutupan). Terdapat Mekanisme yang melibatkan OPD-OPD terkait,” ujar Zaini kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).

​Ia menambahkan bahwa Demi ini pihaknya Tetap merapatkan masalah perizinan tempat tersebut Serempak jajaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).

​Enggak hanya membidik masalah perizinan operasional, Satpol PP menyatakan akan memperluas pemeriksaan ke sektor kelayakan bangunan hingga legalitas investasi.

​”Kita libatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya,” imbuhnya.

​Zaini menegaskan Enggak akan menoleransi tempat usaha yang dengan sengaja menjebak anak-anak ke dalam lingkaran hitam prostitusi.

​Dengan nada mengecam, ia menyatakan bahwa tindakan Pemanfaatan tersebut sudah sangat keterlaluan dan berada di luar batas kemanusiaan. ​”Saya sepakat itu (tindakan) ngawur,” tegasnya.

​Demi mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Kota Surabaya turut memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan panti pijat melalui operasi gabungan lintas sektor.

​Diberitakan sebelumnya, Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, juga mengecam keras praktik ilegal lintas pulau yang Demi ini tengah diusut oleh Polda Lampung tersebut.

​Ida mendesak agar tempat usaha terkait segera dijatuhi Hukuman berat karena telah mencederai Harkat anak sekaligus mencoreng marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

​Demi menegakkan keadilan, ia meminta Satpol PP selaku institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) Kepada bergerak Segera menindak Letak tersebut.

​”Betul (harus Terdapat keadilan dan proses hukum), Satpol PP selaku penegak Perda Bisa bergerak di sana,” ujar Ida Demi dikonfirmasi.

Selama ini, demi menjaga predikat Kota Layak Anak, DP3APPKB Surabaya mengaku telah rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi pencegahan ke berbagai sektor hiburan malam agar Enggak menerima pengunjung maupun pekerja di Rendah umur.

​Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa Intervensi kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya agar memberikan Dampak jera dan mencegah munculnya korban-korban baru di masa depan.

“Kalau kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, Rumah Hiburan Malam (RHU) Kepada Enggak menerima anak-anak Berkualitas sebagai tamu atau pekerja, kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres Serempak dinas terkait,” pungkasnya.

Kepada diketahui, kasus memilukan ini pertama kali terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengendus jaringan prostitusi anak lintas pulau yang menyelundupkan korban dari Lampung ke Surabaya.

​Menindaklanjuti hasil Intervensi di lapangan, aparat kepolisian bergerak dan Formal menetapkan seorang remaja berinisial SA (17 tahun) sebagai tersangka Penting dalam sindikat perdagangan orang ini.

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua korban yang kini diketahui Tetap berstatus pelajar kelas III SMP asal Teluk Betung Selatan tersebut awalnya dijebak dengan modus rekrutmen kerja sebelum akhirnya diberangkatkan dan dieksploitasi secara seksual di Surabaya.

“Terdapat dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi kepada awak media. (rma/ted)