Saling Menghormati Buat Abolisi-Amnesti

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah Formal bebas dari tahanan. Mereka akhirnya Pandai kembali menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) pemberian abolisi dan amnesti.

Tom Lembong dan Hasto Pandai keluar dari balik jeruji setelah menjalani segala proses keppres pemberian abolisi dan amnesti beserta administrasi yang cukup satset alias gerak Segera. Keppres yang terbit sehari setelah persetujuan pimpinan DPR atas surat presiden (surpres) pada Kamis (31/7) malam, juga langsung dikirim ke Kejaksaan Akbar (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga yang mendakwa Hasto, sedangkan Kejagung yang menjerat Tom Lembong.

Dan, pada Jumat itu juga, di waktu yang Nyaris bersamaan, KPK dan Kejagung mengeksekusi keppres dengan mengeluarkan Hasto dan Tom. Perdebatan soal pemberian abolisi bagi Tom maupun amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tentunya sudah Bukan relevan.

Cek Artikel:  Petaka Harga Pangan Nihil Jawaban

Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan hak prerogatif seorang presiden yang telah diberikan oleh konstitusi. Namanya juga hak prerogatif, berarti hak yang istimewa dimiliki presiden.

Apalagi, pemberian amnesti maupun abolisi kali ini sudah memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Konstitusi juga telah mengingatkan bahwa penggunaan hak ini pun Bukan Pandai semena-mena. Tetap harus Terdapat mekanisme check and balances dari lembaga legislatif terhadap penggunaan hak presiden sebagai kekuasaan eksekutif.

Penggunaan hak istimewa ini juga sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno hingga Presiden ketujuh Joko Widodo. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, banyak kalangan yang sempat dinyatakan sebagai pengkhianat dan pemberontak diberi ampunan.

Seperti pihak yang terlibat pemberontakan separatisme di awal kemerdekaan Republik Indonesia yang diampuni asalkan mereka menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Atau, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi pada 2005 Buat Sekalian yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait dengan perjanjian damai di Aceh.

Cek Artikel:  PDIP Mulai Berwajah Oposisi

Akan tetapi, Terdapat juga pemberian amnesti dan abolisi yang berbeda sikap dengan era presiden sebelumnya. Contohnya, sejumlah aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko mendapatkan pengampunan dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, selain nama Hasto, juga Terdapat terpidana penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan. Yulianus divonis bersalah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan foto Jokowi berdampingan dengan Selebriti di akun media sosial miliknya pada 2015.

Pemberian amnesti pada umumya memang bertujuan Buat rekonsiliasi nasional, mengatasi masalah politik, atau menyelesaikan konflik. Secara konstitusional, Bukan Terdapat pantangan bagi presiden Buat menentukan siapa saja yang mendapatkan amnesti maupun abolisi. Termasuk, penentang pemerintahan sebelumnya Pandai dan Absah-Absah saja Buat mendapatkan ampunan.

Bahkan, pertimbangan presiden akan kepentingan negara yang lebih besar juga Pandai dilakukan. Buat Sekalian itu, presiden Pandai dan boleh memberikan ampunan tanpa perlu cawe-cawe di dalam proses hukum yang berjalan.

Cek Artikel:  Jangan Biarkan Demokrasi Wafat

Satu-satunya batasan bagi presiden Buat menggunakan hak itu ialah pertimbangan DPR. Dengan begitu, Personil dewan Pandai saja Bukan memberikan pertimbangan Buat menyetujui pemberian amnesti dan abolisi bila dirasa Bukan Benar atau keliru. Bila presiden sebagai pedal gas, DPR kali ini Pandai berfungsi sebagai rem agar Bukan Terdapat yang kebablasan. Jangan Tamat kemurahan hati presiden memberi ampunan dianggap murahan.

Di sisi lain, publik Lagi bertanya-tanya, bahkan mengkritisi pemberian abolisi dan amnesti ini. Itu karena amnesti dan abolisi tersebut diberikan di luar kebiasaan, yakni Buat terpidana kasus korupsi, bukan kasus politik sebagaimana biasanya.

Tentu, kita hargai sikap kritis itu. Sikap seperti itu juga cermin kecintaan mereka terhadap Republik ini. Yang paling Istimewa ialah, kedua pihak, Berkualitas yang setuju maupun Bukan terhadap amnesti dan abolisi kali ini, tetap saling menghormati. Kita bangsa besar, dengan mimpi besar, Asa besar. Saatnya Serempak-sama mewujudkan diri sebagai bangsa besar kendati Bukan selamanya bersepakat dalam Metode menuju kebesaran bangsa itu.

 

Mungkin Anda Menyukai