Karyawan badan usaha milik negara (BUMN) berinisial A mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 September 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Saksi A tak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa enggan memerinci alasan ketidakhadiran saksi itu. Tetapi, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dia untuk perkara ini.
Baca juga : Objek Gratifikasi yang Ditetapkan jadi Punya Negara 36,7%
KPK mengingatkan A untuk memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Anggota negara Indonesia wajib memenuhi panggilan penegak hukum jika keterangannya dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Primer nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Primer PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (Can/P-2)