PEMERINTAH memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tetapi, hal itu urung dilaksanakan.
Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Dirikuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 5% di tahun depan.
Baca juga : Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi karena Harga Rokok Murah
“Terkait kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan,” tegas Askolani.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi September 2024, di Kantor Kemenkeu, Senin (23/9).
Askolani menuturkan pembatalan kenaikan CHT di 2025 karena mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dikhawatirkan banyak bermigrasi ke rokok murah alias downtrading karena ada perbedaan rokok jika tarif cukai rokok itu naik.
Baca juga : Cukai Rokok Diusulkan Naik 25% Per Mengertin
“Perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 itu akan relatif tinggi. Ini juga menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok,” ucapnya.
Askolani menuturkan pemerintah akan melihat akternatif kebijakan lainnya yaitu melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) atau harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai.
“HJE itu khususnya di level industri dan nanti akan direvieu dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” pungkas Askolani. (Ins)