SAKSI Ahli Lingkungan, Kasus Tata Niaga Timah. Profesor Bambang Hero Formal dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka belitung (Babel), kemarin. Laporan tersebut terkait hitungan kerugian negara Rp271 triliun yang di sampaikanya di persidangan.
Ketua DDP Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Andi Kusuma mengatakan Guru besar IPB yang juga Ahli lingkungan tersebut sudah Formal dilaporkan Ke Polda Babel.
Andi menyebutkan Bambang Hero dilaporkan atas dugaan melakukan Tak pidana pasal 242 KUHP tentang sengaja memberikan keterangan di Dasar sumpah yang Tak Betul. “Laporan sudah kami sampaikan di SPKT dan kami telah menerima bukti laporan diterima,” kata Andi.
Sementara Kombes I Nyoman Merta Anggaran, Dirkrimum Polda Babel mengatakan siapapun yang melapor tetap akan terima. ”Kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam dan ditindak lanjuti. Begitu ini laporan baru masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” kata Nyoman. (S-1)