Liputanindo.id JAKARTA – Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sesuai E-NDC, Indonesia meningkatkan Sasaran pengurangan emisi karbon secara total dari 29 persen atau 835 juta ton CO2 menjadi 32 persen atau 912 juta ton CO2 pada 2030.
“Adapun di sektor Daya, Indonesia meningkatkan Sasaran pengurangan emisi menjadi 358 juta ton CO2 pada 2030, dengan mengembangkan Daya terbarukan, efisiensi Daya, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batu bara Kudus,” ujar Arifin melalui keterangan Formal di Jakarta, Kamis (7/12/2023.
Ketika Energy Transition Council (ETC) Ministerial: Uniting Leaders, Catalyzing Finance, and Emporing Clean Energy, yang merupakan rangkaian COP28 di Dubai, UEA pada Selasa (5/12/2023), Arifin menyampaikan bahwa Indonesia Mempunyai potensi Daya terbarukan, yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW), dengan mayoritas Daya surya sebesar 3.294 GW.
“Menyadari perlunya pemanfaatan potensi Daya terbarukan, baru-baru ini kami mencapai tonggak sejarah baru dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 145 megawatt, dan menjadi terbesar di kawasan Asia Tenggara,” katanya.
Proyek Cirata, imbuh Arifin, Mempunyai berbagai tujuan, termasuk memanfaatkan lahan reservoir dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata, Jawa Barat, Kepada menghasilkan listrik secara Independen dan memenuhi meningkatnya permintaan Daya terbarukan di sistem kelistrikan Pulau Jawa.
Sebagai tanda komitmen dalam melawan perubahan iklim, Indonesia telah menetapkan Sasaran ambisius dalam mencapai Kosong emisi (net zero emission/NZE) pada 2060 atau lebih Segera.
Kepada mencapai Sasaran tersebut, menurut dia, pemerintah berencana menghasilkan listrik sebesar 708 GW, yang mana 96 persennya berasal dari pembangkit listrik Daya terbarukan dan 4 persen sisanya dari tenaga nuklir.
Adapun investasi yang dibutuhkan Kepada pembangunan pembangkit listrik dan transmisinya itu diperkirakan 1,108 miliar dolar AS, dengan investasi tambahan sebesar 28,5 miliar dolar AS Tiba 2060.
Menyongsong 2030, tambah Arifin, pemerintah pun berkomitmen Kepada mencapai NZE melalui strategi ganda yang mencakup pengembangan dari sisi suplai, sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, dan sisi demand, yang termasuk adopsi kendaraan listrik, kompor induksi, mandatori B40, dan peningkatan praktik manajemen Daya di berbagai sektor.
“Meski banyak tantangan di masa depan, serta kami pun menyadari adanya hambatan pada teknologi, rantai pasokan, infrastruktur, pendanaan dan Bonus, Tetapi transisi Daya yang berkeadilan tetap menjadi prioritas Istimewa kami,” tegas Arifin.
Selain itu, sejalan dengan regulasi terkait konservasi Daya yang terbaru, kewajiban pengelolaan Daya diperluas Kepada pengguna Daya tahunan, dengan batasan Tertentu yang ditetapkan Kepada sektor industri sebesar 4.000 ton oil equivalent/TOE, transportasi 4.000 TOE, dan komersial 500 TOE.
“Kemudian, Kepada lebih memperkuat komitmen kami terhadap efisiensi Daya, kami telah menerapkan kebijakan Standar Kinerja Daya Minimum dan Label Daya Kepada enam peralatan Istimewa yakni AC, lemari es, kipas angin, lampu LED, penanak nasi, dan etalase berpendingin. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian Sasaran NDC,” Terang Menteri ESDM. (HAP)