Tax Amnesty Bergulir di Tengah Wacana Penaikan Tarif PPN

Tax Amnesty Bergulir di Tengah Wacana Penaikan Tarif PPN
KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.(Antara)

KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan Serempak pemerintah. Terlebih RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025,” ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (19/11). 

Misbakhun menambahkan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas membuka Kesempatan kembali bergulirnya program tersebut di 2025. Itu berarti, pengampunan pajak jilid III diproyeksikan terjadi di tahun depan. 

Cek Artikel:  Mentan Amran Sulaiman Beri Kuliah Biasa di Fakultas Pertanian Unhas

“Kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini. Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya Tax Amnesty itu di tahun 2024,” Terang Misbakhun.

“Kita juga harus memberikan Kesempatan terhadap kesalahan-kesalahan yang masa Lewat Buat diberikan sebuah program. Jangan Tamat orang menghindar Lanjut dari pajak, tapi Kagak Eksis jalan keluar Buat mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” tambahnya. 

Tetapi, Misbakhun belum Bisa memerinci akan seperti apa teknis dari program pengampunan pajak Apabila RUU itu dibahas dan disahkan tahun depan. Permasalahan teknis tersebut akan dibahas Serempak dengan pemerintah lebih jauh.

Cek Artikel:  Perkembangan Tren Rasa Pedas Jadi Tantangan Industri Makanan Tanah Air

Sinyal kedermawanan pemerintah dan parlemen megampuni kesalahan para pengemplang pajak itu muncul di tengah wacana penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal menggembosi daya beli masyarakat. Mengenai itu, Misbakhun menyatakan perihal tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Wakil rakyat, kata dia, tak Mempunyai kuasa Buat mengutak-atik hal itu. Menurut Misbakhun, nasib tarif PPN di 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Kita Kagak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan kan 12% itu kan sudah Eksis di undang-undang HPP,” kata dia. 

Cek Artikel:  Teken MoU dengan Polda Sumut, PTPN IV Tingkatkan Sokongan Pengamanan dan Hukum

“Karena undang-undang itu sudah disepakati dan ditinggal pemerintah, apakah kemudian meng-consider kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah yang Nyaris 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi Area pemerintah. Buat apa? Buat memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau Kagak,” pungkas Misbakhun. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai