Respon Pengakuan Sahroni, KPK Bakal Buka Kategori Doku SYL ke Partai NasDem

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku, pihaknya akan membuka jumlah Kategori Doku diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Pada saatnya Niscaya akan dibuka berapa jumlah Intervensi awal Kategori Doku tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi,” ujar Ali Demi dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Muhdlor, Paparkan Peran dalam Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo

Sebelumnya, Bendahara Lazim Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima Sokongan bencana alam berupa Doku Rp20 juta dari SYL.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku, Apabila dirinya Bukan mengetahui sumber Doku tersebut.

Cek Artikel:  Bupati Solok Minta Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Diusut Tuntas

KPK Formal menetapkan politisi NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Tetapi, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK Bukan Pandai menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL Berbarengan Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati Doku Sekeliling Rp13,9 miliar. Doku itu di antaranya digunakan Demi membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Cek Artikel:  Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap

Doku Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan Doku Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK Demi menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu Lewat.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DID)

 

Baca Juga:
Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Hari Ini

 

Mungkin Anda Menyukai