Liputanindo.id SEMARANG – Ratusan anjing yang diangkut dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah, ternyata dibeli seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim. Pengakuan itu diungkapkan DH (43), yang kini telah menjadi tersangka oleh kepolisian. Diketahui, penyelundupan itu akhirnya digagalkan kepolisian di gerbang tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024).
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1), menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
Baca Juga:
Soroti Masalah Daging Anjing di Solo, DPRD: Butuh Regulasi dan Juga Pendekatan Sosiologis
“Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu,” kata Wiwit.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DH, anjing-anjing tersebut dia jual kembali dalam kondisi hidup, dengan harga mulai Rp350 ribu per ekor.
“Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350 ribu per ekor,” kata DH yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Demi membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.
DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
“Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap,” tambah DH seperti dilansir Antara.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Demi membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
“Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Pahamn 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (DIM)
Baca Juga:
Edan! Diduga untuk Dijagal, Ratusan Anjing Diselundupkan ke Solo