PTPN jalankan arahan Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran bebas

PTPN jalankan arahan Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran bebas

Jakarta (ANTARA) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan Kakek Mujiran bebas setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagai implementasi arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria.

“Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara Formal mengumumkan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas.

​Manajemen menyatakan langkah itu diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan Buat rakyat.

​Manajemen PTPN I menjadikan momen kebebasan Keluarga Mujiran Buat menyampaikan permohonan Ampun yang Rela dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

Melalui mekanisme restorative justice, perusahaan bersyukur Ketika ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul Berbarengan keluarganya.

“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan Ampun yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” kata Manajemen PTPN dalam pernyataan tersebut.

Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan itu telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, manajemen mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat Segera.

“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” kata manajemen PTPN.

PTPN I menyatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat Sekeliling. Hal itu termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya Siaran yang lebih dulu tersebar.

Dalam pernyataan itu, ​PTPN I Menyantap pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial Buat melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset Bukan boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat Sekeliling.

​Sebagai Bentuk Konkret dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN Ketika ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan Buat Kakek Mujiran.

Selain penyaluran Sokongan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan Kesempatan kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau Personil keluarganya.

​Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat Bukan sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menurut pernyataan PTPN tersebut.