Liputanindo.id – Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Pengawasan Sungai Tallo Makassar kurang lebih sepanjang dua kilometer, bermasalah. Proyek itu dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel dan dikerjakan PT Yosiken Inti Perkasa dengan total anggaran Rp44,8 miliar lebih.
“Sejauh ini kita akan menelusuri, apakah memang Eksis indikasi (korupsi) atau Kagak,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, Abdul Rahman Tompo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu silam.
Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik dugaan korupsi dengan dalih pemberian Dana “tali asih” dari pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan Ketika RDP tersebut Berbarengan pihak pemerintah, pihak ketiga, maupun pemilik lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya.
“Makanya tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua Komisi D (Kadir Halid) bahwa Insya Allah dalam waktu dekat ini kita melakukan kunjungan kerja lapangan Buat Memperhatikan langsung progres pekerjaan,” tuturnya.
Pantauan RDP tersebut berlangsung alot. Pihak SDCKTR Berbarengan kontraktor proyek dan Spesialis waris pemilik lahan Barakka bin Pato yang lahannya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil paksa tanpa diberikan ganti rugi, saling memberikan keterangan.
Pihak Spesialis waris melalui Roslina mengungkapkan, lahan keluarganya terkesan diambil paksa dan telah ditimbun material Buat jalan. Tetapi Kagak mendapat ganti rugi dari pemerintah. Mereka bahkan diintimidasi dengan alat berat bahkan diancam ditimbun ketika menumpahkan material pada 11 Desember 2025.
“Kami Kagak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, Bagus itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan Argumen pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, Eksis pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami Kagak,” ungkapnya.
Pihak Kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa atas nama Mirdas yang diberikan kesempatan berbicara malah menyampaikan sudah menyerahkan tali asih kepada Kaum yang terdampak Buat memuluskan pekerjaannya.
“Seluruh yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya Fasih. Saya tawari dia (Spesialis waris) lebih besar, dan lainnya itu Eksis Rp14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya Buat kelancaran kerja saya. Saya membantah Eksis intimidasi di sana,” katanya.
Jawaban tersebut memantik reaksi keras Ketua Komisi Komisi D Kadir Halid bahwa Kagak Eksis aturan memberikan tali asih kepada Kaum bila itu berkaitan dengan proyek pembangunan pemerintah apalagi mereka Mempunyai alas hak yang kuat.
“Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? Dasarnya dari mana. Kagak boleh Eksis istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa Eksis tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, Anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tuturnya dengan tegas menanggapi jawaban kontraktor.
Dalam RDP itu terungkap total anggaran pada proyek ini yang bersumber dari APBD senilai Rp44,8 miliar lebih. Pihak SDACKTR menyebutkan tahun 2023-2024 dianggarkan Rp28 miliar lebih dan ditambah pada 2025 senilai Rp16,8 miliar lebih.
Proyek ini baru terlihat tercantum dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) tahun 2025 senilai Rp16,8 miliar. Kendati demikian, proyek ini sudah berjalan sejak 2023-2024. Ironisnya, Kagak Eksis dianggarkan pembebasan lahan, sementara di atas lahannya Eksis yang Mempunyai alas hak.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti berdalih, Kagak Eksis pembayaran pembebasan lahan. Proyek ini di mulai 2023 dengan panjang jalan 1.175 meter Tetapi sempat terhenti karena lahan. Tetapi pada 2024 dilanjutkan setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan itu Bisa diselesaikan.
“Nanti pada 2025 baru Eksis masalah Eksis keberatan. Kami Kagak membayarkan ganti rugi karena Eksis Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di Area sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami Kagak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” katanya.
